Palangka Raya (ANTARA) - Seorang muncikari di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang memperdagangkan dua anak di bawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Selasa, mengatakan bahwa seorang muncikari yang ditangkap di Kota Sampit Jalan Jendral Sudirman Km 12, Desa Pasir Putih pada Sabtu (10/9) sekitar pukul 22.00 WIB berinisial KL (53) tercatat sebagai warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
"Untuk pasal yang diterapkan kepada KL yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun denda Rp600 juta," katanya saat jumpa pers di Palangka Raya.
Baca juga: Polda Kalteng tangkap penimbun 1,3 ton BBM bersubsidi di Kapuas
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, terungkapnya praktik prostitusi terjadi di sebuah tempat karaoke milik KL yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, berawal dari informasi masyarakat di daerah setempat.
Saat anggota menyamar menjadi seorang pelanggan di tempat praktik prostitusi tersebut, langsung memesan dua orang anak di bawah umur dengan cara mentransfer uang sebesar Rp800 ribu ke rekening bank milik KL.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka dua anak di bawah umur yang menjadi korban itu, mendapatkan bagian perorangan Rp350 ribu dan muncikari hanya Rp50 ribu," jelas Faisal.
Baca juga: Polda Kalteng gerebek tiga pabrik miras tanpa izin di Kotim
Dilanjutkan Faisal, namun dua anak di bawah umur juga harus membayar hutang kepada KL karena mereka yang sengaja didatangkan dari Kota Bandung dan Jawa Timur.
Sebab biaya transportasi dan hidup sehari-hari di lokasi prostitusi keduanya menggunakan uang pribadi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku kegiatan tersebut sudah berjalan sejak awal 2021 sampai sekarang. Sedangkan anak-anak di bawah umur dan wanita lainnya didatangkan oleh seorang rekannya berinisial WI yang saat itu juga akan dilakukan penyelidikan oleh anggota Ditreskrimum Polda Kalteng," demikian Faisal F Napitupulu.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kalteng berantas aksi premanisme yang beraksi di DAS Barito
Baca juga: Ditpolairud Polda Kalteng tangkap lima tersangka pemerasan di DAS Barito
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Selasa, mengatakan bahwa seorang muncikari yang ditangkap di Kota Sampit Jalan Jendral Sudirman Km 12, Desa Pasir Putih pada Sabtu (10/9) sekitar pukul 22.00 WIB berinisial KL (53) tercatat sebagai warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
"Untuk pasal yang diterapkan kepada KL yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun denda Rp600 juta," katanya saat jumpa pers di Palangka Raya.
Baca juga: Polda Kalteng tangkap penimbun 1,3 ton BBM bersubsidi di Kapuas
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, terungkapnya praktik prostitusi terjadi di sebuah tempat karaoke milik KL yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, berawal dari informasi masyarakat di daerah setempat.
Saat anggota menyamar menjadi seorang pelanggan di tempat praktik prostitusi tersebut, langsung memesan dua orang anak di bawah umur dengan cara mentransfer uang sebesar Rp800 ribu ke rekening bank milik KL.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka dua anak di bawah umur yang menjadi korban itu, mendapatkan bagian perorangan Rp350 ribu dan muncikari hanya Rp50 ribu," jelas Faisal.
Baca juga: Polda Kalteng gerebek tiga pabrik miras tanpa izin di Kotim
Dilanjutkan Faisal, namun dua anak di bawah umur juga harus membayar hutang kepada KL karena mereka yang sengaja didatangkan dari Kota Bandung dan Jawa Timur.
Sebab biaya transportasi dan hidup sehari-hari di lokasi prostitusi keduanya menggunakan uang pribadi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku kegiatan tersebut sudah berjalan sejak awal 2021 sampai sekarang. Sedangkan anak-anak di bawah umur dan wanita lainnya didatangkan oleh seorang rekannya berinisial WI yang saat itu juga akan dilakukan penyelidikan oleh anggota Ditreskrimum Polda Kalteng," demikian Faisal F Napitupulu.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kalteng berantas aksi premanisme yang beraksi di DAS Barito
Baca juga: Ditpolairud Polda Kalteng tangkap lima tersangka pemerasan di DAS Barito