Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah mengatakan dengan adanya sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mampu memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.
"BUMDes telah sah dinyatakan sebagai badan hukum seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan demikian memiliki keleluasaan mengembangkan bisnis dengan para mitra," kata Bupati Katingan Kalimantan Tengah Sakariyas melalui Wakil Bupati Sunardi NT. Litang di Kasongan, Rabu.
Baca juga: Realisasi pendapatan daerah Katingan sudah mencapai Rp750,57 miliar
Sunardi menjelaskan, menyusul disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, maka terbit Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Kemudian Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
"Dua peraturan tersebut mengatur mengenai pendaftaran dan pengesahan untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai aset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID)," ucap dia.
Baca juga: APBD Perubahan 2022 Katingan diasumsikan bertambah Rp49,36 miliar
Orang nomor dua di "Bumi Penyang Hinje Simpei" itu menyampaikan, sampai saat ini di Katingan terdapat tiga BUMDes yang telah mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BUMDes tersebut yakni, BUMDes Kita Bersama Sejahtera Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sangalang Garing dengan usaha jual beli buah sawit. Kedua, BUMDes Tarung Tayung Desa Talian Kereng Kecamatan Katingan Hilir dengan usaha fery penyeberangan.
Baca juga: Penandatanganan komitmen bersama PKPK pranikah jadi upaya pencegahan stunting
Ketiga, BUMDes Persada Jaya Desa Tampelas Kecamatan Kamipang dengan usaha ternak sapi. BUMDes ini juga menjalin kerja sama dengan BAPPELITBANG Katingan dalam hal inovasi daerah, budi daya madu hutan dan usaha simpan pinjam.
Harapannya BUMDes-BUMDes lain yang ada di Kabupaten Katingan terinspirasi dan ikut mendaftar guna mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Semoga sertifikat BUMDes menjadi pemicu lahir dan tumbuhnya badan usaha desa dan turut meningkatkan tata kelola Dana Desa untuk kemajuan masyarakatnya," demikian Sunardi.
Baca juga: Bupati Katingan dorong pemerintah desa kembangkan potensi wisata
Baca juga: Pemkab Katingan prioritaskan peningkatan kesejahteraan perempuan dan anak
Baca juga: Satpol PP Katingan ingatkan pemasang reklame membayar pajak
"BUMDes telah sah dinyatakan sebagai badan hukum seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan demikian memiliki keleluasaan mengembangkan bisnis dengan para mitra," kata Bupati Katingan Kalimantan Tengah Sakariyas melalui Wakil Bupati Sunardi NT. Litang di Kasongan, Rabu.
Baca juga: Realisasi pendapatan daerah Katingan sudah mencapai Rp750,57 miliar
Sunardi menjelaskan, menyusul disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, maka terbit Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Kemudian Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
"Dua peraturan tersebut mengatur mengenai pendaftaran dan pengesahan untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai aset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID)," ucap dia.
Baca juga: APBD Perubahan 2022 Katingan diasumsikan bertambah Rp49,36 miliar
Orang nomor dua di "Bumi Penyang Hinje Simpei" itu menyampaikan, sampai saat ini di Katingan terdapat tiga BUMDes yang telah mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BUMDes tersebut yakni, BUMDes Kita Bersama Sejahtera Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sangalang Garing dengan usaha jual beli buah sawit. Kedua, BUMDes Tarung Tayung Desa Talian Kereng Kecamatan Katingan Hilir dengan usaha fery penyeberangan.
Baca juga: Penandatanganan komitmen bersama PKPK pranikah jadi upaya pencegahan stunting
Ketiga, BUMDes Persada Jaya Desa Tampelas Kecamatan Kamipang dengan usaha ternak sapi. BUMDes ini juga menjalin kerja sama dengan BAPPELITBANG Katingan dalam hal inovasi daerah, budi daya madu hutan dan usaha simpan pinjam.
Harapannya BUMDes-BUMDes lain yang ada di Kabupaten Katingan terinspirasi dan ikut mendaftar guna mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Semoga sertifikat BUMDes menjadi pemicu lahir dan tumbuhnya badan usaha desa dan turut meningkatkan tata kelola Dana Desa untuk kemajuan masyarakatnya," demikian Sunardi.
Baca juga: Bupati Katingan dorong pemerintah desa kembangkan potensi wisata
Baca juga: Pemkab Katingan prioritaskan peningkatan kesejahteraan perempuan dan anak
Baca juga: Satpol PP Katingan ingatkan pemasang reklame membayar pajak