Satpol PP Katingan ingatkan pemasang reklame membayar pajak
Senin, 5 September 2022 13:45 WIB
Sekretaris Satpol PP Katingan Budiman L Gaol. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
Kasongan (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol mengimbau seluruh pelaku usaha maupun perorangan yang ingin memasang reklame di daerah setempat, agar terlebih dahulu melakukan pembayaran pajak sebelum dilakukan pemasangan.
"Jika mau memasang reklame baik baliho, spanduk vertikal banner, brosur dan lainnya agar terlebih dahulu mengurus rekomendasi pemasangan dan bayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah Katingan," kata Budiman di Kasongan, Senin.
Dia menegaskan ketika para pelaku usaha sudah membayar pajak atau retribusi maka reklame dan papan promosi baru boleh dipasang. Sebab, dengan membayar pajak/retribusi reklame akan menunjang peningkatan pendapatan daerah.
Budiman pun menjelaskan, pemasangan reklame atau papan promosi memiliki ketentuan. Berdasarkan Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Reklame, pemasangan reklame atau papan promosi sejenis dilarang dipasang atau ditempel di pohon, tiang listrik dan tempat tertentu lainnya.
"Tujuannya adalah agar pemasangan reklame dan papan promosi lainnya tidak mengganggu estetika/keindahan kota dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum," tuturnya.
Baca juga: Bupati Katingan: Alokasi APBD skala prioritas dan langsung ke masyarakat
Lebih lanjut dia menyampaikan, jika ketentuan mengenai tempat pemasangan reklame dan baliho tidak diindahkan maka pihaknya tidak segan-segan untuk mencopot dan membongkarnya. Begitu juga bila ditemukan ada reklame, baliho atau papan promosi yang sudah lewat masa pajang atau kedaluwarsa maka tim patroli Satpol PP Katingan akan langsung membongkar.
Dia membeberkan Satpol PP Katingan pada setiap harinya rutin melaksanakan patroli. Patroli yang dilaksanakan bukan hanya penertiban terhadap reklame dan baliho kedaluwarsa tapi juga yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban masyarakat seperti penertiban bangunan yang menyalahi aturan dan lainnya.
"Satpol PP mengajak dan mendukung para pelaku usaha untuk berusaha di Katingan akan tetapi ikuti aturan sesuai perundangan-undangan dan Perda Kabupaten Katingan," demikian Budiman.
Baca juga: Bupati minta KONI Katingan maksimalkan cabor unggulan raih prestasi
Baca juga: PBSI Katingan bertekad raih prestasi tinggi harumkan nama daerah
"Jika mau memasang reklame baik baliho, spanduk vertikal banner, brosur dan lainnya agar terlebih dahulu mengurus rekomendasi pemasangan dan bayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah Katingan," kata Budiman di Kasongan, Senin.
Dia menegaskan ketika para pelaku usaha sudah membayar pajak atau retribusi maka reklame dan papan promosi baru boleh dipasang. Sebab, dengan membayar pajak/retribusi reklame akan menunjang peningkatan pendapatan daerah.
Budiman pun menjelaskan, pemasangan reklame atau papan promosi memiliki ketentuan. Berdasarkan Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Reklame, pemasangan reklame atau papan promosi sejenis dilarang dipasang atau ditempel di pohon, tiang listrik dan tempat tertentu lainnya.
"Tujuannya adalah agar pemasangan reklame dan papan promosi lainnya tidak mengganggu estetika/keindahan kota dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum," tuturnya.
Baca juga: Bupati Katingan: Alokasi APBD skala prioritas dan langsung ke masyarakat
Lebih lanjut dia menyampaikan, jika ketentuan mengenai tempat pemasangan reklame dan baliho tidak diindahkan maka pihaknya tidak segan-segan untuk mencopot dan membongkarnya. Begitu juga bila ditemukan ada reklame, baliho atau papan promosi yang sudah lewat masa pajang atau kedaluwarsa maka tim patroli Satpol PP Katingan akan langsung membongkar.
Dia membeberkan Satpol PP Katingan pada setiap harinya rutin melaksanakan patroli. Patroli yang dilaksanakan bukan hanya penertiban terhadap reklame dan baliho kedaluwarsa tapi juga yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban masyarakat seperti penertiban bangunan yang menyalahi aturan dan lainnya.
"Satpol PP mengajak dan mendukung para pelaku usaha untuk berusaha di Katingan akan tetapi ikuti aturan sesuai perundangan-undangan dan Perda Kabupaten Katingan," demikian Budiman.
Baca juga: Bupati minta KONI Katingan maksimalkan cabor unggulan raih prestasi
Baca juga: PBSI Katingan bertekad raih prestasi tinggi harumkan nama daerah
Pewarta : Fernando Rajagukguk
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PKL di bahu jalan jadi sorotan, Satpol PP Palangka Raya klaim sudah sosialisasi
31 December 2025 13:31 WIB
Tragis! Anggota PNS Satpol PP Kalteng meninggal dalam insiden kecelakaan tunggal
24 November 2025 16:36 WIB
Pastikan Gunung Mas tetap kondusif, personel gabungan terus laksanakan patroli
01 September 2025 16:31 WIB
Disarpustaka Kapuas dampingi Satpol PP dan Damkar gunakan aplikasi Srikandi
20 August 2025 16:46 WIB
Terpopuler - Katingan
Lihat Juga
Pemkab Katingan dorong peningkatan layanan PDAM lewat penunjukan Plt Direktur
30 March 2026 17:06 WIB