Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Amir Hadi menyampaikan bahwa rencana pembangunan bandar udara yang baru berlokasi di Desa Sabuai Kecamatan Kumai, masih terkendala pembebasan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia (KLHK RI)
Pembangunan bandara Sabuai yang sudah sudah direncanakan sekitar empat tahun itu belum dapat direalisasikan karena lahannya masuk kawasan hutan, kata Amir Hadi di Pangkalan Bun, Sabtu.
"Jadi kami harus minta ijin pembebasan lahan ke Kementerian LHK, agar rencana membangun bandara itu dapat dilaksanakan," tambahnya.
Dijelaskannya, rencana pembangunan bandar udara baru di Sabuai tersebut, Pemerintah Kabupaten Kobar menyiapkan lahan dengan luas 2.500 hektar, dan pihaknya sudah melakukan titik kordinat untuk tata ruang pembangunan bandara.
"Bandara Iskandar Pangkalan Bun yang saat ini beroperasi, tidak lagi bisa dikembangkan karena letak dan lahannya yang tidak memungkinkan, sehingga kita memang sudah perlu memiliki bandara baru yang mampu melayani pesawat berbadan besar, " Ujarnya.
Diketahui, bandara udara Sultan Iskandar yang berada di Pangkalan Bun hanya memiliki panjang landasan 2100 meter, dan untuk syarat landasan pacu untuk pesawat berbadan besar minimal panjang 2600 meter. Hal tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pembangunan bandara baru di Kobar.
"Bandara Sultan Iskandar sudah tidak bisa lagi untuk penambahan panjang runway, karena di depan landasan itu jurang," kata Amir.
Baca juga: Berikut alasan Pemkab Kobar belum bisa tarik retribusi TKA
Kepada Dishub Kobar itu pun berharap, kendala lahan ini bisa segera di selesaikan, agar pembangunan bandara di Desa Sabuai tersebut bisa segera terlaksana, karena beberapa fasilitas pendukung seperti jalan dan lainnya sudah mulai dikerjakan.
Sementara itu, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun, Zuber mengatakan bahwa pihaknya saat ini hanya menunggu proses dari Pemkab untuk menindak lanjuti pembangunan.
"Kalau sudah ada keluar sertifikat bukti pembebasan lahan dari Pemkab, baru kita mulai bergerak seperti menyiapkan anggaran dan lainnya," kata Zuber.
Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Kobar rutin bagikan 5.000 bibit cabai rawit
Baca juga: Pemkab Kobar rilis logo resmi Hari Jadi ke-63
Baca juga: Pemkab Kobar siapkan Desa Rangda sebagai kawasan transmigrasi
Pembangunan bandara Sabuai yang sudah sudah direncanakan sekitar empat tahun itu belum dapat direalisasikan karena lahannya masuk kawasan hutan, kata Amir Hadi di Pangkalan Bun, Sabtu.
"Jadi kami harus minta ijin pembebasan lahan ke Kementerian LHK, agar rencana membangun bandara itu dapat dilaksanakan," tambahnya.
Dijelaskannya, rencana pembangunan bandar udara baru di Sabuai tersebut, Pemerintah Kabupaten Kobar menyiapkan lahan dengan luas 2.500 hektar, dan pihaknya sudah melakukan titik kordinat untuk tata ruang pembangunan bandara.
"Bandara Iskandar Pangkalan Bun yang saat ini beroperasi, tidak lagi bisa dikembangkan karena letak dan lahannya yang tidak memungkinkan, sehingga kita memang sudah perlu memiliki bandara baru yang mampu melayani pesawat berbadan besar, " Ujarnya.
Diketahui, bandara udara Sultan Iskandar yang berada di Pangkalan Bun hanya memiliki panjang landasan 2100 meter, dan untuk syarat landasan pacu untuk pesawat berbadan besar minimal panjang 2600 meter. Hal tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pembangunan bandara baru di Kobar.
"Bandara Sultan Iskandar sudah tidak bisa lagi untuk penambahan panjang runway, karena di depan landasan itu jurang," kata Amir.
Baca juga: Berikut alasan Pemkab Kobar belum bisa tarik retribusi TKA
Kepada Dishub Kobar itu pun berharap, kendala lahan ini bisa segera di selesaikan, agar pembangunan bandara di Desa Sabuai tersebut bisa segera terlaksana, karena beberapa fasilitas pendukung seperti jalan dan lainnya sudah mulai dikerjakan.
Sementara itu, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun, Zuber mengatakan bahwa pihaknya saat ini hanya menunggu proses dari Pemkab untuk menindak lanjuti pembangunan.
"Kalau sudah ada keluar sertifikat bukti pembebasan lahan dari Pemkab, baru kita mulai bergerak seperti menyiapkan anggaran dan lainnya," kata Zuber.
Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Kobar rutin bagikan 5.000 bibit cabai rawit
Baca juga: Pemkab Kobar rilis logo resmi Hari Jadi ke-63
Baca juga: Pemkab Kobar siapkan Desa Rangda sebagai kawasan transmigrasi