Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kampung Melayu, Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu menangkap pelaku VA (19), karena telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada ibu kandungnya yaitu YE (43).
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo diwakili Kasi Humas AKP Sugiharto, di Kota Bengkulu, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
"Memang benar pelaku VA ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri," kata Sugiharto.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan pemukulan terhadap ibunya menggunakan kayu di bagian kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka robek jahitan di kepala sebanyak 40 jahitan.
Kronologis kejadian tersebut bermula ketika pelaku sedang makan, dan seketika korban dipukul di bagian kepala dengan kayu yang mengakibatkan korban lmengalami uka berat.
Atas kejadian tersebut hingga saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Saat ini pelaku masih berada di Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara lima tahun.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo diwakili Kasi Humas AKP Sugiharto, di Kota Bengkulu, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
"Memang benar pelaku VA ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri," kata Sugiharto.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan pemukulan terhadap ibunya menggunakan kayu di bagian kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka robek jahitan di kepala sebanyak 40 jahitan.
Kronologis kejadian tersebut bermula ketika pelaku sedang makan, dan seketika korban dipukul di bagian kepala dengan kayu yang mengakibatkan korban lmengalami uka berat.
Atas kejadian tersebut hingga saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Saat ini pelaku masih berada di Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara lima tahun.