Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
"Hari ini pemeriksaan untuk tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo/Bupati Pemalang). Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan nama 10 saksi tersebut, yakni PNS/Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemalang Iing Winarso, PNS/Kepala Subbidang Jabatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang Joko Priyono, Sekretaris Dinas Sosial Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Kabupaten Pemalang Agus Wibowo, dan Bendahara Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Siti Hajar Kurnia.
Berikutnya, Kepala Subbagian (Kasubbag) Bina Program dan Keuangan Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Hersiswati Nur Alifah, PNS pada BKD Pemalang Farina Rahmawati, dan Kepala Seksi Pemerintah Desa (Pemdes) Kecamatan Petarukan Pemalang Yunie Mastuti Handayani.
Ada pula PNS pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemalang Artiningtyas dan dua PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pemalang, yakni Adam Damiri dan Kusnandar.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka yang terdiri atas dua penerima suap dan empat pemberi suap.
Tersangka penerima suap adalah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU). Sementara itu, empat tersangka pemberi suap ialah Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW setelah pelantikan sebagai Bupati Pemalang, beberapa bulan kemudian merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang. Sesuai dengan arahan MAW, BKD Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.
Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW. Dia meminta para calon peserta agar menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.
Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi antara Rp60 juta sampai Rp350 juta sesuai dengan level jenjang dan eselon. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk kepala dinas (kadis) kominfo, dan MS untuk kadis PUPR.
Terkait dengan pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang ataupun pihak lain dengan jumlah sekitar Rp4 miliar.
KPK juga menduga MAW telah menerima uang sekitar Rp2,1 miliar dari pihak swasta lain terkait dengan jabatannya selaku bupati. Hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.
"Hari ini pemeriksaan untuk tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo/Bupati Pemalang). Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan nama 10 saksi tersebut, yakni PNS/Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemalang Iing Winarso, PNS/Kepala Subbidang Jabatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang Joko Priyono, Sekretaris Dinas Sosial Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Kabupaten Pemalang Agus Wibowo, dan Bendahara Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Siti Hajar Kurnia.
Berikutnya, Kepala Subbagian (Kasubbag) Bina Program dan Keuangan Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Hersiswati Nur Alifah, PNS pada BKD Pemalang Farina Rahmawati, dan Kepala Seksi Pemerintah Desa (Pemdes) Kecamatan Petarukan Pemalang Yunie Mastuti Handayani.
Ada pula PNS pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemalang Artiningtyas dan dua PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pemalang, yakni Adam Damiri dan Kusnandar.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka yang terdiri atas dua penerima suap dan empat pemberi suap.
Tersangka penerima suap adalah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU). Sementara itu, empat tersangka pemberi suap ialah Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW setelah pelantikan sebagai Bupati Pemalang, beberapa bulan kemudian merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang. Sesuai dengan arahan MAW, BKD Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.
Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW. Dia meminta para calon peserta agar menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.
Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi antara Rp60 juta sampai Rp350 juta sesuai dengan level jenjang dan eselon. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk kepala dinas (kadis) kominfo, dan MS untuk kadis PUPR.
Terkait dengan pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang ataupun pihak lain dengan jumlah sekitar Rp4 miliar.
KPK juga menduga MAW telah menerima uang sekitar Rp2,1 miliar dari pihak swasta lain terkait dengan jabatannya selaku bupati. Hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.