PKBM Harati tegaskan tidak melayani jual beli ijazah

id PKBM Harati tegaskan tidak melayani jual beli ijazah, kalteng, pendidikan, disdik kotim, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim

PKBM Harati tegaskan tidak melayani jual beli ijazah

Suasana belajar mengajar di PKBM Harati Kotim. ANTARA/Dokumentasi PKBM Harati

Sampit (ANTARA) - Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Deny Hidayat menegaskan pihaknya tidak melayani jual beli ijazah Paket A, B dan C.

“Kini ijazah Paket A, B dan C memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan lulusan di pendidikan formal. Ijazah paket pun sama seperti ijazah pada umumnya tidak dapat diperjualbelikan dan tidak ada biaya penebusan ijazah,” kata Deny di Sampit, Jumat.

Hal itu ia sampaikan sehubungan dengan maraknya modus jual beli ijazah Paket A, B dan C di berbagai platform media sosial. Jasa pembuatan ijazah Paket secara instan sering kali menawarkan kemudahan dengan iming-iming tanpa proses belajar, tanpa ujian, tanpa repot, semua langsung jadi.

Hal tersebut tentu saja sudah pasti membuktikan bahwa penawaran-penawaran pembuatan ijazah tersebut adalah ilegal dan palsu. Bahkan di kemudian hari dapat berdampak secara hukum dan terkena tindak pidana pembuatan atau pemalsuan ijazah.

Tindakan ilegal ini bukan hanya merugikan warga yang menjadi korban atau pembeli ijazah, tapi juga lembaga yang dicatut namanya sebagai penerbit ijazah dan hal itu pernah menimpa PKBM Harati sekitar tahun 2021-2022 lalu.

Ada oknum yang memperjualbelikan ijazah pendidikan non formal atau paket di media sosial yang mencatut nama PKBM Harati. Kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian dan pelaku telah ditangkap.

Imbasnya, dalam dua tahun terakhir pihak PKBM Harati cukup disibukkan dengan kasus pemalsuan ijazah ini. Sebab hal ini dinilai merusak nama baik lembaga dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lulusan pendidikan kesetaraan.

”Kasus ini jelas menjadi sandungan bagi lembaga kami. Karena fokus lembaga terbagi-bagi untuk mengurus kasus ini, sehingga pengelola tidak fokus menyosialisasikan ke masyarakat terkait pendidikan kesetaraan," tuturnya.

Baca juga: Disdik Kotim dampingi dan pantau pengimbasan PMM

Deny melanjutkan, ijazah Paket A, B dan C sejatinya sama dan setara dengan ijazah di sekolah formal. Ijazah yang dimaksud tentunya dikeluarkan oleh lembaga resmi yang merupakan Satuan Pendidikan Non Formal penyelenggara Pendidikan Kesetaraan seperti SKB, PKBM dan satuan PNF lainnya. 

Lembaga resmi tersebut pun tidak serta merta bisa membuat atau mengeluarkan ijazah Paket, namun hanya dapat memberikan ijazah tersebut kepada lulusannya yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan diakui secara nasional dengan adanya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Hak dan kewajiban pemilik ijazah paket pun sekarang ini terbilang setara dengan lulusan dari sekolah formal, seperti dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik negeri atau swasta, dapat melamar pekerjaan sesuai jenjang yang disyaratkan, dan dapat pengakuan kesetaraan.

Ijazah diberikan secara gratis oleh Kemdikbud tanpa ada pungutan biaya apapun. Namun, untuk mendapatkannya tidak bisa secara instan dan harus melalui proses.

“Untuk memperoleh ijazah paket sekarang ini terbilang mudah, tinggal ikut Pendidikan kesetaraan PKBM setempat, seperti di PKBM Harati yang saat memberikan pembelajaran yang fleksibel dengan biaya yang terjangkau bahkan ada yang gratis bagi peserta didik tidak mampu dan kerjasama,” ujarnya.

Contohnya di PKBM Harati Kotim yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengikuti pendidikan kesetaraan dan bagi lulusannya mendapatkan ijazah paket secara gratis, tanpa pungutan apapun, legal dan terdaftar. 

Tentunya harus mengikuti sesuai prosedur. Bagi peserta didik tidak mampu dan yang kerjasama pondok pesantren, kerjasama desa dan kerjasama lainnya juga diberikan penawaran gratis biaya pendidikan dari awal sampai terima ijazah. 

“Untuk itu kami mengajak masyarakat yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan formal, mari kembali belajar di Sekolah Paket ABC PKBM Harati dengan cara yang benar dan tidak mudah tertipu dengan modus jual beli ijazah di media sosial,” demikian Deny.

Baca juga: Belasan guru di Kotim raih penghargaan dari Disdik

Baca juga: Disdik Kotim tegaskan pembelian buku paket tidak wajib

Baca juga: Guru di Kotim dibekali kemampuan menghadapi era digital melalui program PembaTIK