Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Lalulintas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menggelar razia kendaraan bermotor dengan tujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis, Senin, mengatakan razia tersebut dilaksanakan sebagai bentuk upaya menjaga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di daerah setempat.
"Dalam upaya menjaga kondisi kamseltibcar tersebut, maka razia ini pun kami gelar untuk menekan angka serta menanggulangi terjadinya pelanggaran lalu lintas di Kota Palangka Raya," katanya.
Dia menuturkan, apabila pelanggaran lalu lintas tersebut dibiarkan, tentunya akan mengakibatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga berdampak pada kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran bagi para pengendara.
Pada razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan kantor Polresta Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km 3 tersebut, puluhan kendaraan bermotor pun dilakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan yang akan dilakukan meliputi administrasi berkendara yakni SIM dan STNK, serta kelengkapan kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat yang wajib sesuai dengan standar yang berlaku," jelas Feriza.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu mengungkapkan, bahwa razia tersebut merupakan kegiatan dan tugas rutin dari satuan fungsinya yang mengemban fungsi Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sebagai implementasi pelaksanaan tugas rutin dari Satlantas Polresta Palangka Raya, yang tentunya wajib kami lakukan demi menjaga kondisi kamseltibcar arus lalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya," demikian Feriza.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, razia serupa nantinya akan digencarkan di sejumlah titik yang ada di Kota Palangka Raya. Namun kapan dan jam berapa kegiatan tersebut dilaksanakan, tidak diberitahu oleh kepolisian karena sifatnya dadakan dan untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis, Senin, mengatakan razia tersebut dilaksanakan sebagai bentuk upaya menjaga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di daerah setempat.
"Dalam upaya menjaga kondisi kamseltibcar tersebut, maka razia ini pun kami gelar untuk menekan angka serta menanggulangi terjadinya pelanggaran lalu lintas di Kota Palangka Raya," katanya.
Dia menuturkan, apabila pelanggaran lalu lintas tersebut dibiarkan, tentunya akan mengakibatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga berdampak pada kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran bagi para pengendara.
Pada razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan kantor Polresta Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km 3 tersebut, puluhan kendaraan bermotor pun dilakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan yang akan dilakukan meliputi administrasi berkendara yakni SIM dan STNK, serta kelengkapan kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat yang wajib sesuai dengan standar yang berlaku," jelas Feriza.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu mengungkapkan, bahwa razia tersebut merupakan kegiatan dan tugas rutin dari satuan fungsinya yang mengemban fungsi Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sebagai implementasi pelaksanaan tugas rutin dari Satlantas Polresta Palangka Raya, yang tentunya wajib kami lakukan demi menjaga kondisi kamseltibcar arus lalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya," demikian Feriza.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, razia serupa nantinya akan digencarkan di sejumlah titik yang ada di Kota Palangka Raya. Namun kapan dan jam berapa kegiatan tersebut dilaksanakan, tidak diberitahu oleh kepolisian karena sifatnya dadakan dan untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.