Kuala KurunĀ (ANTARA) - Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing mendorong pemerintah desa dan kelurahan di wilayah setempat agar segera membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat desa/kelurahan.
“TPPS tingkat kecamatan telah terbentuk di semua kecamatan yang ada di Gunung Mas. Namun untuk tingkat desa/kelurahan masih minim,” ucapnya saat lokakarya mini stunting Kecamatan Sepang, Selasa.
Efrensia yang merupakan Ketua Pelaksana TPPS Gunung Mas menyebut, dari 127 desa/kelurahan yang ada di wilayah setempat, baru 44 desa/kelurahan yang sudah membentuk dan mengeluarkan surat keputusan TPPS tingkat desa/kelurahan.
Oleh sebab itu, perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gunung Mas ini mendorong kepala desa dan lurah yang belum menetapkan TPPS tingkat desa/kelurahan, segera menetapkan dan mengeluarkan SK.
Keberadaan TPPS desa/kelurahan sangat penting dalam melakukan intervensi stunting, mengingat mereka berada di tengah-tengah masyarakat dan akan menjadi ujung tombak dalam menjalankan berbagai program.
“Keberadaan TPPS desa/kelurahan akan memudahkan koordinasi, sinergi, dan juga evaluasi berbagai program intervensi stunting, yang dijalankan di masing-masing desa/kelurahan,” paparnya.
Dalam membentuk TPPS desa/kelurahan, kades/lurah hendaknya melibatkan bidan, tenaga gizi, tenaga kesehatan lingkungan, penyuluh Keluarga Berencana (KB), dan/atau petugas lapangan KB, serta TP PKK.
Baca juga: Bupati Gumas sebut Regsosek tingkatkan ketepatan sasaran program
Selain itu juga melibatkan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan/atau Sub-PPKBD/ Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader, dan/atau unsur masyarakat lainnya. Susunan tim disesuaikan dengan kebutuhan.
Secara khusus, dia meminta kades/lurah di wilayah Kecamatan Sepang agar segera membentuk TPPS desa/kelurahan, mengingat tim belum terbentuk di seluruh desa/kelurahan di wilayah kecamatan setempat.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang ada di aplikasi elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis masyarakat (e-PPGBM) per Agustus 2022, status stunting di Kecamatan Sepang mengalami penurunan jika dibandingkan 2021 lalu.
Pada 2021 lalu, dari jumlah sasaran 662 balita ada 32 balita masuk kategori sangat pendek, 83 balita masuk kategori pendek, 430 balita masuk kategori normal, tiga balita masuk kategori tinggi, dengan angka stunting 20,99 persen.
Data Agustus 2022, dari jumlah sasaran 974 balita ada 782 balita yang sudah diukur. Dari 782 balita yang sudah diukur tadi, ada 24 balita masuk kategori sangat pendek, 88 balita masuk kategori pendek, 659 balita normal, dan 11 balita masuk kategori tinggi, dengan angka stunting 14,32 persen.
Artinya di Kecamatan Sepang dari tahun 2021 ke 2022 ada penurunan sebesar 6,66 persen. Walau menurun, seluruh pemangku kepentingan di kecamatan setempat hendaknya tidak berpuas diri, dan tetap bekerja keras dalam menangani stunting.
Baca juga: Pemkab targetkan 1.070 di Gunung Mas bayi dapat imunisasi PCV
Baca juga: Bekas kantor DLHKP Gumas disiapkan jadi tempat rehabilitasi pecandu narkotika
“TPPS tingkat kecamatan telah terbentuk di semua kecamatan yang ada di Gunung Mas. Namun untuk tingkat desa/kelurahan masih minim,” ucapnya saat lokakarya mini stunting Kecamatan Sepang, Selasa.
Efrensia yang merupakan Ketua Pelaksana TPPS Gunung Mas menyebut, dari 127 desa/kelurahan yang ada di wilayah setempat, baru 44 desa/kelurahan yang sudah membentuk dan mengeluarkan surat keputusan TPPS tingkat desa/kelurahan.
Oleh sebab itu, perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gunung Mas ini mendorong kepala desa dan lurah yang belum menetapkan TPPS tingkat desa/kelurahan, segera menetapkan dan mengeluarkan SK.
Keberadaan TPPS desa/kelurahan sangat penting dalam melakukan intervensi stunting, mengingat mereka berada di tengah-tengah masyarakat dan akan menjadi ujung tombak dalam menjalankan berbagai program.
“Keberadaan TPPS desa/kelurahan akan memudahkan koordinasi, sinergi, dan juga evaluasi berbagai program intervensi stunting, yang dijalankan di masing-masing desa/kelurahan,” paparnya.
Dalam membentuk TPPS desa/kelurahan, kades/lurah hendaknya melibatkan bidan, tenaga gizi, tenaga kesehatan lingkungan, penyuluh Keluarga Berencana (KB), dan/atau petugas lapangan KB, serta TP PKK.
Baca juga: Bupati Gumas sebut Regsosek tingkatkan ketepatan sasaran program
Selain itu juga melibatkan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan/atau Sub-PPKBD/ Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader, dan/atau unsur masyarakat lainnya. Susunan tim disesuaikan dengan kebutuhan.
Secara khusus, dia meminta kades/lurah di wilayah Kecamatan Sepang agar segera membentuk TPPS desa/kelurahan, mengingat tim belum terbentuk di seluruh desa/kelurahan di wilayah kecamatan setempat.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang ada di aplikasi elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis masyarakat (e-PPGBM) per Agustus 2022, status stunting di Kecamatan Sepang mengalami penurunan jika dibandingkan 2021 lalu.
Pada 2021 lalu, dari jumlah sasaran 662 balita ada 32 balita masuk kategori sangat pendek, 83 balita masuk kategori pendek, 430 balita masuk kategori normal, tiga balita masuk kategori tinggi, dengan angka stunting 20,99 persen.
Data Agustus 2022, dari jumlah sasaran 974 balita ada 782 balita yang sudah diukur. Dari 782 balita yang sudah diukur tadi, ada 24 balita masuk kategori sangat pendek, 88 balita masuk kategori pendek, 659 balita normal, dan 11 balita masuk kategori tinggi, dengan angka stunting 14,32 persen.
Artinya di Kecamatan Sepang dari tahun 2021 ke 2022 ada penurunan sebesar 6,66 persen. Walau menurun, seluruh pemangku kepentingan di kecamatan setempat hendaknya tidak berpuas diri, dan tetap bekerja keras dalam menangani stunting.
Baca juga: Pemkab targetkan 1.070 di Gunung Mas bayi dapat imunisasi PCV
Baca juga: Bekas kantor DLHKP Gumas disiapkan jadi tempat rehabilitasi pecandu narkotika