Buntok (ANTARA) -
Dinas Lingkungan Hidup Barito Selatan, Kalimantan Tengah sangat mendukung DPRD setempat melakukan kaji banding kembali untuk memantapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
 
"Kita sangat setuju dan mendukung DPRD akan melakukan kaji banding kembali untuk pemantapan terhadap raperda tersebut," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Bahan Berbahaya Beracun dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Barsel, Nanang Shalahuddin di Buntok Rabu.
 
Menurut dia, memang sebelumnya, DPRD bersama pihaknya telah melaksanakan kaji banding terhadap raperda tersebut di Kabupaten Kapuas. Tetapi, raperda tentang sampah pada Kabupaten Kapuas akan dilakukan perubahan kembali, sehingga DPRD akan melaksanakan kaji banding kembali terhadap raperda ini dalam upaya pemantapannya.
 
"Di samping itu juga, topografi antara Kabupaten Kapuas dengan Barito Selatan berbeda, sebab kondisi airnya di Kapuas pasang surut, sehingga sangat berpengaruh pada pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," jelasnya.

Baca juga: LKK NU Barsel berikan pembinaan remaja usia pranikah
 
Pada saat kaji banding di Kapuas yang dilaksanakan beberapa waktu lalu itu, memang ada hal yang dipertanyakan anggota DPRD Barito Selatan dan dinilai masih ada kekurangannya.
 
Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung DPRD Barito Selatan melakukan kaji banding kembali di wilayah lain yang topografinya sama dengan Barito Selatan, supaya aturannya bisa diadopsi ke raperda tersebut.
 
"Kalau memang DPRD Barsel melaksanakan kaji banding kembali, kita akan siap mendukung, namun karena keterbatasan anggaran, kita rencananya akan memberangkatkan beberapa orang saja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," tambah dia.
 
Hal itu mengingat anggaran untuk kaji banding raperda tentang pengelolaan sampah ini sudah terserap untuk kegiatan kaji banding yang telah dilaksanakan sebelumnya.
 
Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan Raden Sudarto sebelumnya menyampaikan, untuk Raperda Pengelolaan Sampah, memang sudah dipaparkan dan disepakati untuk tidak dibahas secara detail.
 
Karena, menurut dia, masih belum ada referensi walaupun beberapa waktu lalu pihaknya melaksanakan kaji banding ke Kabupaten Kapuas untuk mencari referensinya.
 
"Saat kaji banding, Perda tentang Sampah di Kabupaten Kapuas itu juga perlu disempurnakan kembali, sehingga kita tidak mendapatkan referensi yang banyak di kabupaten tersebut," kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini.
 
Oleh karena itu, pihaknya perlu melakukan kaji banding kembali ke daerah lain yang memiliki perda tentang sampah yang memang bisa digunakan.

Baca juga: Suriadi Kurnain dikukuhkan sebagai Ketua MUI Barito Selatan

Baca juga: Pemkab dan MUI tolak kegiatan LGBT di Barito Selatan

Baca juga: DKPPP Barsel optimalkan program ketahanan pangan bantu kendalikan inflasi

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024