Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah selama tiga hari melaksanakan Operasi Zebra Telabang 2022, telah menindak tegas 473 pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui wadir Lantas AKBP I Gede Putu Dedy di Palangka Raya, Jumat, mengatakan ratusan pelanggar lalu lintas tersebut merupakan hasil penindakan pihaknya bersama polres jajaran.
"Khusus Ditlantas Polda Kalteng penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sudah ada 60 pelanggar yang ditindak dengan memberikan sanksi tilang," katanya.
Dia menuturkan, selain penindakan sanksi tilang kepolisian juga memberikan teguran kepada para pelanggar lalu lintas. Setidaknya selama tiga hari tersebut, ada 985 surat teguran diberikan kepada pelanggar.
Kemudian, penindakan terbanyak dilakukan secara metode hunting atau mobile, para petugas melakukan patroli dan melakukan tindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dalam hal tersebut, menjadi prioritas penindakan yaitu pengendara sambil menggunakan handphone, pengemudi yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), mengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara kendaraan bermotor melawan arus dan dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.
"Dengan adanya Operasi Zebra Telabang 2022, kami ingin masyarakat khususnya pengguna jalan raya bisa terus tertib berlalu lintas sehingga juga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," bebernya.
Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati dua itu, berharap seluruh masyarakat, agar dapat tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat berkendara, tanpa memandang adanya operasi dari kepolisian seperti sekarang ini.
Tertib berlalu lintas, tentunya wajib dilakukan setiap pengendara dengan tujuan untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Saya himbau mari kita selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, agar kita selamat sampai tujuan ketika berada di jalan raya," demikian I Gede Putu Dedy.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui wadir Lantas AKBP I Gede Putu Dedy di Palangka Raya, Jumat, mengatakan ratusan pelanggar lalu lintas tersebut merupakan hasil penindakan pihaknya bersama polres jajaran.
"Khusus Ditlantas Polda Kalteng penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sudah ada 60 pelanggar yang ditindak dengan memberikan sanksi tilang," katanya.
Dia menuturkan, selain penindakan sanksi tilang kepolisian juga memberikan teguran kepada para pelanggar lalu lintas. Setidaknya selama tiga hari tersebut, ada 985 surat teguran diberikan kepada pelanggar.
Kemudian, penindakan terbanyak dilakukan secara metode hunting atau mobile, para petugas melakukan patroli dan melakukan tindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dalam hal tersebut, menjadi prioritas penindakan yaitu pengendara sambil menggunakan handphone, pengemudi yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), mengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara kendaraan bermotor melawan arus dan dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.
"Dengan adanya Operasi Zebra Telabang 2022, kami ingin masyarakat khususnya pengguna jalan raya bisa terus tertib berlalu lintas sehingga juga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," bebernya.
Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati dua itu, berharap seluruh masyarakat, agar dapat tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat berkendara, tanpa memandang adanya operasi dari kepolisian seperti sekarang ini.
Tertib berlalu lintas, tentunya wajib dilakukan setiap pengendara dengan tujuan untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Saya himbau mari kita selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, agar kita selamat sampai tujuan ketika berada di jalan raya," demikian I Gede Putu Dedy.