Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan 25 pertanyaan kepada selebriti Baim Wong terkait kasus "prank" Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjadi sorotan pada beberapa waktu lalu.
"Sudah ada saudara kita Paula ada 19 pertanyaan kemudian Baim Wong ada 25 pertanyaan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma di Jakarta, Jumat.
Nurma menjelaskan kedatangan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoevenke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan sekaligus memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Baca juga: Baim Wong dan istri terancam sanksi penjara akibat 'prank'
Sejumlah pertanyaan diberikan kepada pasangan selebriti itu terkait waktu kejadian hingga alasan melakukan hal tersebut untuk pendalaman penyelidikan.
Dari pemanggilan ini, pihak kepolisian mengamankan alat bukti berupa video dan konten yang beredar.
Adapun saksi pertama, yakni seorang polisi yang berada di lokasi juga sudah diperiksa.
Baca juga: Komnas Perempuan nyatakan proses hukum lelucon isu KDRT perlu dilanjutkan
"Kejadian kemarin yang sudah dilaporkan kita cari saksi lagi untuk perjelas kasus yang sudah dilaporkan," tuturnya.
Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu (1/10) lalu.
Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten Youtube keduanya.
Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Sudah ada saudara kita Paula ada 19 pertanyaan kemudian Baim Wong ada 25 pertanyaan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma di Jakarta, Jumat.
Nurma menjelaskan kedatangan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoevenke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan sekaligus memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Baca juga: Baim Wong dan istri terancam sanksi penjara akibat 'prank'
Sejumlah pertanyaan diberikan kepada pasangan selebriti itu terkait waktu kejadian hingga alasan melakukan hal tersebut untuk pendalaman penyelidikan.
Dari pemanggilan ini, pihak kepolisian mengamankan alat bukti berupa video dan konten yang beredar.
Adapun saksi pertama, yakni seorang polisi yang berada di lokasi juga sudah diperiksa.
Baca juga: Komnas Perempuan nyatakan proses hukum lelucon isu KDRT perlu dilanjutkan
"Kejadian kemarin yang sudah dilaporkan kita cari saksi lagi untuk perjelas kasus yang sudah dilaporkan," tuturnya.
Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu (1/10) lalu.
Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten Youtube keduanya.
Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.