Kabupaten Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Mukomuko, Sabtu, membebaskan enam petani asal Kecamatan Malin Deman yang sebelumnya diduga mengalami kriminalisasi atas laporan mencuri sawit milik PT Dharia Dharma Pratama (DDP).
Keenam petani tersebut dibebaskan melalui upaya restorative justice yang dilakukan oleh Polres Mukomuko dan keenamnya bisa kembali ke keluarganya masing-masing sekitar pukul 21.00 WIB.
"Iya malam tadi bahkan sudah kita serahkan penerimaan ke keluarga semua. Restorative justice yang kita jalankan cukup alot, namun berhasil sehingga 6 orang itu dibebaskan," kata Kuasa Hukum Petani Saman Lating di Bengkulu.
Ia menyebutkan, enam dari lima orang petani tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisan beberapa waktu lalu sedangkan satu orang, baru ditahan di Polres Mukomuko selama satu hari dan masih belum diproses.
Pertimbangan dilakukan restorative justice, kata dia, dengan alasan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Mukomuko.
"Karena soal alas hak terkait lahan tersebut masih diperdebatkan, poin selanjutnya laporan baik dari perusahaan maupun dari petani akan dianggap nol oleh pihak kepolisian, sehingga semua laporan ditutup karena itu merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak," ujar Saman.
Terkait dengan permasalahan lahan tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti pada awal November dan DPRD Kabupaten Mukomuko akan memfasilitasi pertemuan antara pihak terkait guna membahas sengketa lahan antara perusahaan dengan petani penggarap.
Sementara itu, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto membenarkan adanya pembebasan enam petani yang dilaporkan mencuri TBS sawit tersebut melalui upaya restorative justice
"Antara pelapor (PT DDP) dan para pelaku sepakat melakukan perdamaian, sehingga kami akomodir untuk penyelesaian perkara melalui restoratif justice," terangnya.
Sebelumnya, lima petani di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Bengkulu Utara diduga mengalami kriminalisasi setelah Polres Mukomuko menangkap dan menetapkan lima petani tersebut sebagai tersangka tanpa mengetahui dasar hukum penetapan tersebut dari pihak kepolisian.
"Saya melihat ada yang ditutupi oleh penyidik dari penetapan tersangka klien kami, karena penyidik tidak dapat menjelaskan dasar penetapan tersangka dan legal standing PT.DDP selaku pelapor, karena lahan yang dipanen tersebut adalah milik saudara Hamdi yang digarap dari sekitar tahun 1989 Sebelum adanya PT.BBS apalagi PT.DDP," sebut Saman Lating.
Keenam petani tersebut dibebaskan melalui upaya restorative justice yang dilakukan oleh Polres Mukomuko dan keenamnya bisa kembali ke keluarganya masing-masing sekitar pukul 21.00 WIB.
"Iya malam tadi bahkan sudah kita serahkan penerimaan ke keluarga semua. Restorative justice yang kita jalankan cukup alot, namun berhasil sehingga 6 orang itu dibebaskan," kata Kuasa Hukum Petani Saman Lating di Bengkulu.
Ia menyebutkan, enam dari lima orang petani tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisan beberapa waktu lalu sedangkan satu orang, baru ditahan di Polres Mukomuko selama satu hari dan masih belum diproses.
Pertimbangan dilakukan restorative justice, kata dia, dengan alasan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Mukomuko.
"Karena soal alas hak terkait lahan tersebut masih diperdebatkan, poin selanjutnya laporan baik dari perusahaan maupun dari petani akan dianggap nol oleh pihak kepolisian, sehingga semua laporan ditutup karena itu merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak," ujar Saman.
Terkait dengan permasalahan lahan tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti pada awal November dan DPRD Kabupaten Mukomuko akan memfasilitasi pertemuan antara pihak terkait guna membahas sengketa lahan antara perusahaan dengan petani penggarap.
Sementara itu, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto membenarkan adanya pembebasan enam petani yang dilaporkan mencuri TBS sawit tersebut melalui upaya restorative justice
"Antara pelapor (PT DDP) dan para pelaku sepakat melakukan perdamaian, sehingga kami akomodir untuk penyelesaian perkara melalui restoratif justice," terangnya.
Sebelumnya, lima petani di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Bengkulu Utara diduga mengalami kriminalisasi setelah Polres Mukomuko menangkap dan menetapkan lima petani tersebut sebagai tersangka tanpa mengetahui dasar hukum penetapan tersebut dari pihak kepolisian.
"Saya melihat ada yang ditutupi oleh penyidik dari penetapan tersangka klien kami, karena penyidik tidak dapat menjelaskan dasar penetapan tersangka dan legal standing PT.DDP selaku pelapor, karena lahan yang dipanen tersebut adalah milik saudara Hamdi yang digarap dari sekitar tahun 1989 Sebelum adanya PT.BBS apalagi PT.DDP," sebut Saman Lating.