Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora ke tahap penyidikan.

"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Orang tua Lesti Kejora diperiksa sebagai saksi kasus KDRT Rizky Billar

Lebih lanjut dijelaskan Nurma, bahwa penyidik mendatangi kediaman Lesti pada pukul 11.00 WIB dan memberikan 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.

Menurut dia, penyidik mendatangi kediaman Lesti, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Kata dia, sampai saat ini kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan.

Baca juga: Polisi datangi kediaman Lesti Kejora terkait kasus KDRT

Baca juga: Polisi jadwal ulang pemeriksaan Rizky Billar
  Tangkapan layar video musik "Kulepas Dengan Ikhlas". (Instagram/@3dent_id)
Lebih lanjut, Nurma menuturkan kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.

Saat ini diketahui Lesti tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan, karena yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.

Baca juga: Rizky Billar tak penuhi panggilan pemeriksaan polisi

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi cek TKP terjadinya KDRT yang dialami Lesti Kejora

Baca juga: Rizky Billar kembalikan uang Doni Salmanan ke penyidik

Baca juga: Diduga lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara

Baca juga: Alami KDRT oleh Rizky Billar, polisi periksa kondisi psikologi Lesti Kejora

Pewarta : Yoanita Hastryka Djohan
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024