Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno didampingi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) Duwel Rawing, menerima usulan dokumen rancangan peraturan daerah berkaitan dengan pengelolaan perikanan dari Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (PPLH-PI) Universitas Kristen Palangka Raya (UNKRIP).
Usulan dokumen Raperda yang diterima ini sangat spesifik yakni Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Berkelanjutan Pada Daerah Penyangga Taman Nasional Sebangau, kata Duwel Rawing mewakili Ketua DPRD Kalteng usai bertemu PPLH-PI UNKRIP di gedung DPRD Kalteng, Selasa.
"Kami tentu sangat mengapresiasi dan akan mempelajari sekaligus mengkonsultasikan ke berbagai pihak terkait usulan dokumen yang disampaikan PPLH-PI Unkrip ini," ucapnya.
Meski begitu, lanjut dia, usulan dokumen raperda terkait pengelolaan perikanan ini kemungkinan besar tidak dapat dilakukan pembahasan di tahun 2022. Sebab, selain hanya tinggal dua bulan setengah, agenda dan kegiatan DPRD Kalteng di tahun 2022 ini relatif banyak dan juga sudah disepakati dalam Badan Musyawarah (Banmus).
"Tetapi yang pasti usulan dokumen itu kemungkinan bisa dimasukkan pada tahun 2023. Semoga saja diakomodir dalam Banmus DPRD Kalteng nantinya," kata Duwel.
Sementara itu, Ketum Tim PPLH-PI UNKRIP Lukas menyatakan bahwa pihaknya bersama WWF Kalteng telah melaksanakan kegiatan penelitian atau studi lapangan sejak tahun 2017 di daerah penyangga Taman Nasional Sebangau di sekitar sungai Katingan dan Sungai Sebangau. Dari hasil penelitian tersebut, dihasilkan sebuah dokumen lengkap beserta naskah akademik untuk pembentukan raperda tentang Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Berkelanjutan Pada Daerah Penyangga Taman Nasional Sebangau tersebut.
Baca juga: Legislator Kalteng minta eks galian tambang pasir dijadikan kolam ikan
"Hari ini kami menyerahkan Naskah Raperda ke DPRD Kalteng. Tujuan diajukannya dokumen raperda ini yaitu untuk memberikan pengamanan terhadap zona penyangga Taman Nasional Sebagau yang merupakan salah satu potensi sumber daya perikanan di Kalteng. Karena yang menopang sumber daya di provinsi ini yaitu diantaranya perikanan," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima PPLH-PI Unkrip, selama ini belum ada payung hukum yang mengatur hal tersebut. Namun secara umum hanya ada aturan-aturan pada bidang perikanan maupun bidang pengelolaan sungai. Akan tetapi di daerah secara spesifik belum ada yaitu berupa Perda.
"Potensi perikanan di Taman Nasional Sebangau ini sangat besar, tapi potensi kerusakannya juga ada. jadi, perlu ada perda untuk melindungi sumber daya alam yang ada tersebut. Kedepannya kerusakan bisa diminimalisir dan pengelolaannya pun dapat berjalan dengan baik," demikian Lukas.
Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan pemda bergerak cepat tanggulangi bencana
Baca juga: Legislator Kalteng minta program pertanian ditingkatkan di tahun 2023
Usulan dokumen Raperda yang diterima ini sangat spesifik yakni Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Berkelanjutan Pada Daerah Penyangga Taman Nasional Sebangau, kata Duwel Rawing mewakili Ketua DPRD Kalteng usai bertemu PPLH-PI UNKRIP di gedung DPRD Kalteng, Selasa.
"Kami tentu sangat mengapresiasi dan akan mempelajari sekaligus mengkonsultasikan ke berbagai pihak terkait usulan dokumen yang disampaikan PPLH-PI Unkrip ini," ucapnya.
Meski begitu, lanjut dia, usulan dokumen raperda terkait pengelolaan perikanan ini kemungkinan besar tidak dapat dilakukan pembahasan di tahun 2022. Sebab, selain hanya tinggal dua bulan setengah, agenda dan kegiatan DPRD Kalteng di tahun 2022 ini relatif banyak dan juga sudah disepakati dalam Badan Musyawarah (Banmus).
"Tetapi yang pasti usulan dokumen itu kemungkinan bisa dimasukkan pada tahun 2023. Semoga saja diakomodir dalam Banmus DPRD Kalteng nantinya," kata Duwel.
Sementara itu, Ketum Tim PPLH-PI UNKRIP Lukas menyatakan bahwa pihaknya bersama WWF Kalteng telah melaksanakan kegiatan penelitian atau studi lapangan sejak tahun 2017 di daerah penyangga Taman Nasional Sebangau di sekitar sungai Katingan dan Sungai Sebangau. Dari hasil penelitian tersebut, dihasilkan sebuah dokumen lengkap beserta naskah akademik untuk pembentukan raperda tentang Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Berkelanjutan Pada Daerah Penyangga Taman Nasional Sebangau tersebut.
Baca juga: Legislator Kalteng minta eks galian tambang pasir dijadikan kolam ikan
"Hari ini kami menyerahkan Naskah Raperda ke DPRD Kalteng. Tujuan diajukannya dokumen raperda ini yaitu untuk memberikan pengamanan terhadap zona penyangga Taman Nasional Sebagau yang merupakan salah satu potensi sumber daya perikanan di Kalteng. Karena yang menopang sumber daya di provinsi ini yaitu diantaranya perikanan," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima PPLH-PI Unkrip, selama ini belum ada payung hukum yang mengatur hal tersebut. Namun secara umum hanya ada aturan-aturan pada bidang perikanan maupun bidang pengelolaan sungai. Akan tetapi di daerah secara spesifik belum ada yaitu berupa Perda.
"Potensi perikanan di Taman Nasional Sebangau ini sangat besar, tapi potensi kerusakannya juga ada. jadi, perlu ada perda untuk melindungi sumber daya alam yang ada tersebut. Kedepannya kerusakan bisa diminimalisir dan pengelolaannya pun dapat berjalan dengan baik," demikian Lukas.
Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan pemda bergerak cepat tanggulangi bencana
Baca juga: Legislator Kalteng minta program pertanian ditingkatkan di tahun 2023