Kuala Kurun (ANTARA) -
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Yansiterson mendorong Dinas Pertanian (Distan) memfungsikan rumah pemotongan hewan (RPH) secara optimal.
 
RPH harus difungsikan secara optimal, guna menjamin keamanan masyarakat dalam mengkonsumsi daging yang sehat dan higienis, kata Yansiterson saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, Jumat.
 
“Selama ini pemanfaatan RPH yang terletak di Kuala Kurun seberang, Kecamatan Kurun masih belum optimal. Jika RPH ingin dioptimalkan, kita harus mengetahui dukungan yang diperlukan apa saja,” sambungnya.
 
Dia menyebut, jika sudah diketahui dukungan yang diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan RPH, maka Distan diminta mengkoordinasikan lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait.
 
Sebelumnya, Kepala Distan Gunung Mas, Letus Guntur mengatakan pihaknya baru saja melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap bangunan RTH, dan dalam waktu dekat akan segera dioptimalkan.
 
Selama ini komoditas ayam potong yang masuk ke Kota Kuala Kurun dipotong di lingkungan rumah. Dengan selesainya pembenahan terhadap bangunan RTH, maka diharap masyarakat atau pelaku usaha mau memanfaatkan keberadaan RTH.

Baca juga: Bawaslu ajak kaum perempuan di Gunung Mas turut awasi Pemilu 2024
 
Lebih lanjut, Distan Gunung Mas berkeinginan mendirikan pos khusus. Pos khusus nantinya akan mengarahkan komoditas ayam potong untuk memanfaatkan keberadaan RPH terlebih dahulu, sebelum masuk ke Kuala Kurun.
 
Di RPH ada beberapa jenis pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha, yakni pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemakaian kandang, pemakaian fasilitas pemotongan, penanganan limbah, pemeriksaan daging atau karkas, serta pemeriksaan non karkas.
 
Lainnya, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Distan Gunung Mas, Yuliana Elisabet menambahkan, besaran retribusi tergantung jenis hewan dan pelayanan yang digunakan oleh pelaku usaha.
 
Pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan biaya Rp10 ribu/ekor, kambing, domba, atau babi Rp8 ribu/ekor, dan unggas Rp25/ekor.
 
Jasa pemakaian kandang untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan Rp10 ribu/ekor, kambing, domba, dan babi Rp3 ribu/ekor, dan unggas Rp25/ekor. Jasa pemakaian fasilitas pemotongan untuk sapi, kerbau atau kuda dikenakan tarif Rp10 ribu/ekor, kambing, kuda, atau babi Rp5 ribu/ekor, dan unggas Rp25/ekor.
 
Jasa pelayanan penanganan limbah untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan tarif Rp7 ribu/ekor, kambing, domba, atau babi Rp1.000/ekor, dan unggas Rp25/ekor. Jasa pemeriksaan daging atau karkas untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan tarif Rp1.500/ekor, kambing, domba, atau babi Rp500/ekor, dan unggas Rp25/ekor.
 
“Sedangkan jasa penerimaan non karkas untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan tarif retribusi Rp1.500/ekor, kambing, domba, atau babi Rp500/ekor, dan unggas Rp25/ekor,” demikian Yuliana Elisabet.

Baca juga: Sekda tegaskan pemkab terus pacu pembangunan pangan dan gizi di Gunung Mas

Baca juga: Pemkab Gunung Mas siapkan Rp3,8 miliar untuk tangani inflasi

Baca juga: Pemkab Gunung Mas tangguhkan permohonan ASN mutasi ke luar daerah

Pewarta : Chandra
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024