Tamiang Layang (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana menargetkan penurunan stunting di wilayah setempat selesai pada 2023.
“Hari ini tadi kita sudah melaksanakan diskusi panel dan manajemen audit kasus stunting di Barito Timur, artinya kita fokus dalam penanganan stunting ke depannya,” kata Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh Al Qadri di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan menetapkan kecamatan yang akan dipilih untuk audit kasus stunting. Kebijakan ini dilakukan untuk percepatan penanganan stunting hingga 2023 mendatang.
Ditambahkan Habib Saleh, audit kasus stunting sangat strategis dan besar manfaatnya terutama untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting pada kelompok sasaran yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas dan balita.
“Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan menugaskan tim teknis dan OPD lainnya dalam audit stunting ini. Tujuannya untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan kegiatan tersebut,” terangnya.
Baca juga: Bazar UMKM akan buka di RTH Nansarunai Bartim
Baca juga: Bazar UMKM akan buka di RTH Nansarunai Bartim
Melalui Puskesmas yang ada di Barito Timur, kata dia, akan mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting. Setelahnya, Tim Pakar Audit Kasus Stunting akan memberi rekomendasi perbaikan penanganan kasus stunting upaya pencegahan, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
“Prevalensi kasus stunting yang ada di Kabupaten Barito Timur terus menurun sehingga tercapai target dan selesai pada 2023 nanti,” jelas Habib Saleh.
Kegiatan diskusi panel dan manajemen audit kasus stunting di Barito Timur dilaksanakan di aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat, Rabu (19/10).
Kegiatan dihadiri perwakilan BKKBN Kalteng Adhitya Mardhika selaku Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda, Koordinator Program Manager Percepatan Penurunan Stunting Kalteng Muh Efendi, sejumlah Kepala OPD terkait, Camat, Ahli Gizi Puskesmas, Tim Pendamping Keluarga dan undangan lainnya.
Audit Kasus Stunting merupakan kegiatan prioritas nasional yang dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 72 dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI).
“Rekomendasi dari Tim Pakar Audit Stunting akan ditindaklanjuti secara seksama dan bersama-sama dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Barito Timur," ujarnya.
Baca juga: Polres siap bantu Pemkab Bartim tangani bencana banjir
Baca juga: BPS minta warga Bartim beri jawaban jujur saat Regsosek 2022
Baca juga: Bupati Bartim apresiasi tanaman jagung Kodim 1012 Buntok berhasil dipanen
Baca juga: Polres siap bantu Pemkab Bartim tangani bencana banjir
Baca juga: BPS minta warga Bartim beri jawaban jujur saat Regsosek 2022
Baca juga: Bupati Bartim apresiasi tanaman jagung Kodim 1012 Buntok berhasil dipanen