Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di daerah setempat, agar tidak membeli obat di apotek tanpa adanya resep dari dokter.

"Dengan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak akibat mengkonsumsi obat sirop, warga saya minta membeli obat harus ada rekomendasi atau resep dari dokter agar obat yang dikonsumsi aman untuk tubuh," katanya di Palangka Raya, Sabtu.

Dia meminta kepada masyarakat di daerah setempat, para orangtua ketika anaknya menderita sakit batuk, pilek dan demam alangkah baiknya mendatangi fasilitas kesehatan terdekat atau dokter. Sebab, apabila tidak ke fasilitas kesehatan atau dokter, takutnya para orangtua salah memberikan obat atau membeli obat sirop yang saat ini mulai ditarik dari pasar tradisional.

"Mari kita membiasakan ketika anak sakit sesegera saja memeriksakan ke dokter atau fasilitas kesehatan milik pemerintah setempat, jangan sampai ada anak di daerah kita yang menjadi korban obat sirop mengandung cemaran etilen glikol (EG)," katanya.

Obat sirop yang akan ditarik apotek ataupun pasaran sesuai aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM setempat, ada lima merek obat.

Pertama meliputi Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yurindo Farmatama, serta Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

"Saya harapkan apotek serta fasilitas kesehatan tidak menjual obat-obat yang diminta ditarik oleh Kemenkes serta BPOM, karena obat tersebut berbahaya apabila dikonsumsi anak," ungkapnya.

Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya sebut olahraga bersepeda mampu kurangi emisi gas

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar H Purnomo belum lama ini mengatakan, saat ini Kemenkes sedang meneliti di BPOM untuk memastikan penyebab gagal ginjal akut tersebut.

Sehingga hasil penelitian tersebut disampaikan, barulah semua fasilitas kesehatan dapat meresepkan kembali jenis obat sirup tersebut.

"Pada prinsipnya sesuai dengan edaran Kemenkes, tidak boleh diberikan dulu obat sirup, artinya juga tidak boleh diperjualbelikan. Untuk di daerah kita sementara tidak ada kasus demikian, tetapi kewaspadaan itu sangat diperlukan," demikian Andjar H Purnomo.

Baca juga: Biasakan PHBS saat musim hujan untuk cegah tubuh tidak diserang penyakit

Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta perhatikan sistem koneksi saluran drainase perkotaan

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024