Polisi razia produsen obat sirop mengandung EG dan DEG
Petugas UPTD gudang farmasi Dinas Kesehatan kota Banda Aceh memperlihatkan obat dalam bentuk cairan atau sirop yang disimpan di gudang farmasi Dinkes kota Banda Aceh, Kamis (20/10/2022). Obat dalam bentuk cairan atau sirop ini tidak lagi didistribusikan ke puskesmas, puskesmas pembantu maupun ke pos kesehatan desa. Hal ini seiring munculnya kasus gangguan ginjal akut di provinsi Aceh. Hingga saat ini, total ada 26 kasus gangguan ginjal akut yang tercatat dan dilaporkan IDAI ke Kementerian Kesehatan dari total tersebut 46,6 Persen berasal dari Banda Aceh. ANTARA/Aprizal
"Yang harus kami telusuri adalah siapa produsennya, yang kemudian memproduksi obat-obat sirop diduga mengandung EG (etilen glikol) maupun DEG (dietilen glikol) hingga mengakibatkan gagal ginjal. Itu fokusnya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menindaklanjuti merebaknya kasus gagal ginjal akut pada sejumlah anak di Tanah Air, Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/192./RES.4/X/2022 Bareskrim Polri tertanggal 25 Oktober 2022 yang ditandatangani Direktur Tidak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Polisi Krisno H. Siregar.
Dalam surat telegram tersebut, jajaran Polri seluruh Indonesia diimbau tidak melaksanakan razia atau penegakan hukum terhadap apotek atau toko obat yang diduga menjual sirop atau obat merk tertentu dengan kandungan EG maupun DEG melebihi ambang batas karena dasarnya apotek atau toko obat bukan pihak yang harus disalahkan.
Baca juga: BPOM pidanakan dua industri farmasi terkait kandungan obat sirop
Menurut Jayadi, surat telegram bersifat imbauan dalam rangka pengawasan. "Jadi, belum sampai ke upaya razia, kemudian penegakan hukum karena kalau penegakan hukum sebenarnya bukan apotek dan toko obat yang disasar," katanya.
Jayadi menegaskan sasaran utama penegakan hukum dalam perkara ini adalah produsen obat, bukan apotek atau toko obat. Hal ini karena apotek dan toko obat hanya menjual bukan memproduksi obat-obatan.
"Yang memproduksi sebuah produk, kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, kemudian apotek menjual, toko obat menjual, masak toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya," ujarnya.
Baca juga: Polri bentuk tim gabungan usut impor bahan obat sirop
Polri telah membentuk tim gabungan dalam menindaklanjuti kasus kematian sejumlah anak akibat mengalami gagal ginjal akut. Tim tersebut diketuai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, serta anggota Dittipidnarkoba dan Dirtipidum.
Sejak Senin (24/10), tim tersebut telah turun melakukan pengecekan laboratorium dari sampel yang didapat dari Kementerian Kesehatan, yakni berupa urine, darah serta sampel obat.
Semua sampel itu diperiksa dan dalami oleh Laboratorium Forensik Polri. Selanjutnya hasil pengecekan dan pendalaman akan disampaikan kepada Kemenkes serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pewarta : Laily Rahmawati
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Peredaran obat sirop Praxion dihentikan karena investigasi ginjal akut
06 February 2023 13:04 WIB, 2023
Kemenkes ungkap obat sirop yang sebabkan pasien ginjal akut meninggal
06 February 2023 11:02 WIB, 2023
Polresta siap dampingi BBPOM di Palangka Raya cek peredaran obat sirop
11 November 2022 15:22 WIB, 2022
Dinkes imbau apotek di Barsel tak jual sirop penyebab gangguan ginjal akut pada anak
27 October 2022 16:45 WIB, 2022
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
AKBP Didik dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota terkait dugaan kasus narkoba
12 February 2026 17:22 WIB