Masyarakat Gumas disarankan gunakan obat puyer gantikan obat sirop

id Wabup Gumas,Efrensia LP Umbing ,obat sirop,Gumas,Kurun,Kalteng,penghentian obat sirop,Masyarakat Gumas disarankan obat puyer gantikan obat sirop

Masyarakat Gumas disarankan gunakan obat puyer gantikan obat sirop

Wabup Gumas Efrensia LP Umbing (tengah) bersama Kapolres AKBP Rudi Asriman (kanan) dan Anggota DPRD Iceu Purnamasari (kiri) di Puskesmas Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Sabtu, (22/5/2021). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Efrensia LP Umbing menyarankan kepada masyarakat setempat, agar menunda penggunaan obat sirop bagi anak-anak, sebagai antisipasi terhadap risiko munculnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Sebagai ganti obat sirop bagi anak-anak, masyarakat Gunung Mas (Gumas) disarankan untuk menggunakan obat tablet yang sudah dijadikan puyer atau serbuk, kata Efrensia saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, Senin.

“Untuk anak-anak yang tidak bisa minum obat tablet, itu kan bisa dipuyerkan. Minta apotek agar dibuatkan puyer,” ucap perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gunung Mas ini.

Baca juga: Efrensia nyatakan siap kembali dampingi Jaya S Monong di Pilkada Gunung Mas 2024

Dia mengimbau masyarakat kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ agar mengikuti arahan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, terkait penundaan penggunaan obat sirop.

Selain itu, sambung mantan Sekretaris Daerah Gunung Mas ini, masyarakat hendaknya tidak membeli obat di apotek dan mengkonsumsi obat tersebut tanpa adanya rekomendasi atau resep dari dokter.

Sebelumnya, Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah memerintahkan kepada seluruh Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan terhadap toko obat yang ada di wilayah masing-masing, guna memastikan toko obat benar-benar menghentikan sementara penjualan obat sirop.

Baca juga: Wabup ajak pelajar di Gumas berani cari pengalaman ke luar negeri

“Seperti kita ketahui bersama, Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022,” ucapnya.

Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca juga: Wabup minta SAPMA PP Gumas jadi pelopor kaum milenial dalam bertani

Menindaklanjuti hal itu, dia meminta Bhabinkamtibmas diperintahkan melakukan pengecekan langsung ke toko obat di wilayah masing-masing. Hal itu untuk memastikan toko obat untuk sementara ini tidak menjual obat sirop.

"Harapannya, melalui langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan," demikian Irwansah.

Baca juga: Tekan kenaikan harga, Pemkab Gumas gelar pasar penyeimbang

Baca juga: Turunkan angka stunting, Pemkab Gumas perkuat ketahanan pangan

Baca juga: Wabup dorong kades se-Gumas gunakan DD untuk tangani stunting