Kadis Kesehatan Barito Utara sidak obat sirop di apotek

id obat sirop apotek barut,dinas kesehatan,sidak apotek,barito utara,kalteng,barut,muara teweh

Kadis Kesehatan Barito Utara sidak obat sirop di apotek

Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Siswandoyo didampingi Kepala Seksi Farmasi, Christiawan ketika menyampaikan imbauan terkait obat sediaan cair atau sirop yang mengandung cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietil Glikol (DG) di salah satu apotek di Muara Teweh, Rabu (26/10/2022).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan sidak  di sejumlah apotek di Muara Teweh  terkait peredaran obat cair atau sirop yang mengandung cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietil Glikol (DG). 

"Kami dari Dinas Kesehatan Barito Utara mengimbau kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik RSUD, puskesmas, apotek, toko obat dan klinik dapat meresepkan/menjual bebas atau bebas terbatas obat dalam bentuk sediaan cair/sirop," kata Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara, Siswandoyo saat berada di salah satu apotek di Muara Teweh, Rabu.

Kadis Kesehatan Barito Utara Siswandoyo didampingi Kepala Seksi Farmasi, Christiawan ketika menyampaikan imbauan terkait obat sediaan cair atau sirop yang mengandung cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietil Glikol (DG) di sejumlah apotek di daerah ini.

Surat imbauan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Barito Utara tertanggal 25 Oktober 2022 dengan Nomor 800/1600/Dinkes/2022 tersebut terkait obat sediaan cair atau sirop yang mengandung cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietil Glikol (DG). 

Imbauan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan tersebut berdasarkan Surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/111/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atpical Progressive Kidney Injury).

Serta penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran 1 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat-obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. 

"Berdasarkan hasil pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, ada tujuh produk yang sudah dilakukan pengujian dengan hasil aman dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," kata Siswandoyo.

Adapun ketujuh produk tersebut Ambroxol HCI (sirup) dari Kimia Farma (obat batuk), Konimex (sirup) dari Konimex (obat batuk dan flu), Cetirizin (sirop) dari Sampharindo Perdana) kegunaan obat alergi.

Kemudian paracetamol (sirop) dari Mersifarma TM kegunaan obat penurun panas, paracetamol (sirop) dari Kimia Farma kegunaan obat penurun panas, paracetamol (sirop dan drops) dari Afi Farma kegunaan obat untuk penurun panas.

Sementara daftar produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cameran EG/DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada  20 Oktober 2022 yaitu Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop dan Unibebi Demam Drops dari Universal Pharmaceutical Industries dengan kegunaan obat batuk.