Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Periode 2007-2011 Haryono Umar menyatakan kurangnya integritas dalam diri seseorang maupun sebuah lembaga dapat membuka potensi terjadinya tindakan korupsi sehingga akan merugikan negara.

“Sebenarnya penyebab korupsi ada lima. Dari yang kelima ini terutama terjadi di Indonesia, (yang paling utama) kita sebut saja kurangnya integritas,” kata Haryono Umar dalam acara OASE-3 Perbanas Institute di Jakarta, Jumat.

Haryono menyebutkan sebenarnya terdapat lima hal yang mendasari munculnya sebuah tindakan korupsi dalam diri seseorang yakni adanya peluang, tekanan, rasionalisme, kapabilitas, dan integritas.

Menurutnya, dari kelima penyebab tindakan korupsi tersebut ternyata kekurangan integritas menjadi faktor paling berkontribusi dalam mendorong sebuah tindakan korupsi di Indonesia.

Sejauh ini korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, sehingga memerlukan upaya yang sangat besar untuk memberantasnya baik melalui penindakan maupun pencegahan.

“Anda tahu korupsi sangat sulit untuk dideteksi. Hampir semua auditor di dunia, tidak hanya di Indonesia, tidak dapat mendeteksi adanya korupsi,” kata Haryono Umar.

KPK pun sepanjang 2004-2021 telah menangani ratusan jenis tindak pidana korupsi, seperti 791 kasus penyuapan, 284 kasus pengadaan barang dan jasa, serta 50 kasus penyalahgunaan anggaran.

Kemudian 44 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), 26 kasus pungutan, 25 kasus perizinan dan 11 kasus merintangi proses KPK.

“Khususnya Indonesia, itu karena kurang berintegritas. Jadi itu menjadi faktor utama,” tegasnya.

Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024