KPU Kotim ajukan penundaan pelantikan caleg tersangkut pidana korupsi

id kpu kotim ajukan penundaan pelantikan, pelantikan caleg terpilih korupsi, ahyar umar, kotim, kotawaringin timur, sampit

KPU Kotim ajukan penundaan pelantikan caleg tersangkut pidana korupsi

Ketua KPU Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rifqi. (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Muhammad Rifqi mengatakan telah mengajukan penundaan pelantikan bagi calon legislatif (caleg) terpilih yang terlibat perkara tindak pidana korupsi.
 
“Sesuai ketentuan yang ada di KPU tentang pengesahan calon anggota DPRD, terhadap calon terpilih yang berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi telah kami ajukan permohonan penundaan pelantikan,” kata Rifqi di Sampit, Senin.
 
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan akan dilaksanakannya pelantikan caleg terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 oleh DPRD Kotim pada 14 Agustus 2024. Sedangkan, diketahui ada salah seorang caleg terpilih di lingkungan DPRD Kotim terlibat tindak pidana korupsi.
 
Sesuai dengan Pasal 33 (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Maka, KPU kabupaten atau kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: DAD Kotim komitmen jaga perdamaian di Bumi Habaring Hurung
 
Usulan tersebut harus disertai dokumen pendukung, berupa surat informasi dari kejaksaan yang telah menetapkan caleg yang bersangkutan sebagai tersangka.
 
KPU Kotim pun telah melaksanakan ketentuan tersebut dengan menyampaikan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan DPRD setempat untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah selaku pengambil keputusan.
 
Rifqi pun menegaskan, dalam hal ini KPU Kotim hanya sebatas menyampaikan usulan, sedangkan yang berhak melantik dan memasukkan nama caleg yang bersangkutan ke Surat Keputusan (SK) pelantikan di wilayah adalah gubernur.
 
“Yang jelas KPU sudah memenuhi kewajiban atau ketentuan untuk menyampaikan permohonan penundaan pelantikan terhadap caleg terpilih yang terlibat tindak pidana korupsi. Adapun, untuk keputusan akhirnya itu kewenangan gubernur,” ujarnya.
 
Ia menambahkan, penundaan pelantikan yang dimaksud hanya terhadap caleg yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Adapun, terhadap caleg lainnya tetap dapat dilaksanakan pelantikan sesuai jadwal.
 
Sementara diketahui, pada Mei 2024 lalu kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim tahun anggaran 2021-2023 mencuat dan menyeret Ketua KONI Kotim berinisial AU dan bendaharanya BP.
 
AU juga diketahui merupakan caleg terpilih di lingkungan DPRD Kotim pada Pileg 2024. Setelah beberapa bulan kasus ini bergulir, baik AU maupun BP kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Baca juga: KPU perhitungkan ada empat paslon pada Pilkada Kotim 2024

Baca juga: SMPN 1 Sampit galakkan Gerakan Sekolah Sehat

Baca juga: DPRD Kotim setujui rancangan KUA-PPAS Perubahan 2024