Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memperhitungkan paling banyak ada empat pasangan calon (paslon) yang akan mendaftar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) wilayah setempat pada 2024.
“Kami mencoba melakukan simulasi berdasarkan jumlah kursi di DPRD Kotim, dari hasil perhitungan kami maksimal ada empat paslon yang bisa maju pada Pilkada 2024 ini,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Senin.
Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar, Rifqi menjelaskan pihaknya telah melakukan perhitungan sesuai dengan jumlah kursi anggota DPRD Kotim, yakni sebanyak 40 kursi serta syarat dukungan.
Sesuai ketentuan, partai politik (parpol) harus memenuhi syarat dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari total suara sah bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD, untuk bisa mengusung paslon pada Pilkada serentak 2024.
Berarti setiap paslon hanya memiliki minimal 8 kursi, sedangkan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu ada salah satu parpol yang meraih lebih dari 20 persen kursi, tepatnya 10 dari 40 kursi. Sehingga, perhitungan maksimal ada empat paslon yang bisa maju pada Pilkada kali ini.
“Empat paslon itu perkiraan maksimalnya, tidak menutup kemungkinan kurang dari itu,” imbuhnya.
Baca juga: SMPN 1 Sampit galakkan Gerakan Sekolah Sehat
Dengan adanya perhitungan dari KPU Kotim ini, artinya ada beberapa kandidat kepala daerah Kotim yang bakal gugur sebelum resmi terdaftar dalam kontestasi. Mengingat pada penjaringan calon bupati dan wakil bupati beberapa waktu lalu setidaknya ada 14 nama yang mengajukan diri.
Dalam kesempatan ini, Rifqi juga menyampaikan pihaknya akan segera membuka pendaftaran calon kepala daerah atau calon bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada Kotim 2024.
Pendaftaran mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 dengan ketentuan waktu pada dua hari pertama pendaftaran diterima selama jam kerja, yakni dari pukul 08:00 WIB - 16:00 WIB, sedangkan pada hari ketiga atau terakhir pendaftaran dibuka pukul 08:00 WIB dan selambat-lambatnya 23:59 WIB.
Syarat pendaftaran secara umum terbagi dua, yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan berkaitan dengan berkas-berkas yang harus dilengkapi, jika tidak maka berkas itu akan dikembalikan.
Kemudian, syarat calon berkaitan dengan kesiapan dari calon, di antaranya surat pernyataan calon, persetujuan dari partai pendukung, surat pencalonan atau rekomendasi dari partai.
“Kami mengimbau bagi para calon untuk melakukan persiapan sebaik-baiknya, karena waktu pendaftaran hanya tiga hari. Jika ada yang belum dimengerti bisa berkonsultasi langsung ke KPU,” demikian Rifqi.
Baca juga: DPRD Kotim setujui rancangan KUA-PPAS Perubahan 2024
Baca juga: Masyarakat Kotim berkomitmen wujudkan pilkada damai
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan BPBD jangan lengah awasi karhutla