Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyarankan pemerintah kabupaten memberi ketegasan terkait status lahan eks lokalisasi pal 12 sehingga ada kejelasan bagi warga yang saat ini menempati kawasan tersebut.
"Sebagian warga sangat menantikan kepastian lahan yang sudah mereka tempati puluhan tahun tersebut karena sebagian warga saat ini ada yang sudah berprofesi sebagai petani, wirausaha UMKM dan berencana mengajukan kredit permodalan apabila lahan mereka bisa dibuatkan sertifikat hak milik," kata anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah di Sampit, Jumat.
Eks lokalisasi pal 12 terletak di Jalan Jenderal Sudirman km 12 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Ini merupakan lokalisasi terbesar dari tiga lokalisasi yang pernah ada di Kotawaringin Timur.
Lokalisasi ini ditutup serentak bersama dua lokalisasi lainnya pada 5 Desember 2017 lalu. Saat itu lokalisasi pal 12 terdata terdapat 53 karaoke, 190 orang pekerja seks komersial dan 4 operator yang berasal dari 35 daerah.
Sebagian dari penghuni lokalisasi memilih pulang kampung dengan dibiayai dan diberi uang saku oleh pemerintah. Sementara bagi mereka yang memilih bertahan, dibina untuk memulai usaha mandiri.
Kini kawasan eks lokalisasi tersebut sebagian berubah menjadi permukiman. Sebagian lainnya tidak terawat.
Baca juga: Bantuan terus mengalir untuk korban banjir di Kotim
Saat melaksanakan reses hari ketiga, Riskon bersama legislator lainnya yang sama-sama dari daerah pemilihan I meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, mengunjungi warga yang menempati eks lokalisasi pal 12.
Ada beberapa permasalahan yang terungkap saat kunjungan tersebut. Berdasarkan pengakuan warga setempat, dari sekitar 100 kepala keluarga yang ada di lokasi tersebut, 80 persen sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan antara tahun 2005-2015 oleh pejabat setempat.
Namun, saat warga hendak mengajukan surat sertifikat hak milik (SHM) berupa sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), surat permohonan tersebut ditolak. Alasannya, lahan eks lokalisasi tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Riskon mengakui, informasi itu pula yang sebelumnya sampai kepada pihaknya di DPRD bahwa lahan eks lokalisasi pal 12 tersebut adalah aset Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat kunjungan reses anggota DPRD daerah pemilihan I itulah warga meminta untuk disampaikan ke bupati agar memperjelas status lahan eks lokalisasi Pal 12 tersebut. Untuk itu DPRD menindaklanjuti dengan meminta pemerintah kabupaten memberikan ketegasan terkait status lahan tersebut.
"Ini supaya ada kejelasan bagi warga kita di sana. Ini juga sebagai upaya menghilangkan stigma negatif karena tidak sedikit warga eks pal 12 yang ingin berubah pekerjaan yang lebih positif tetapi terkendala permodalan," demikian Riskon Fabiansyah.
Baca juga: Dinkes Kotim periksa sampel antisipasi varian baru COVID
Baca juga: Juara umum MTQ dan FSQ Kotim kembali diborong Ketapang
Baca juga: Dua kebakaran dalam sehari, masyarakat diimbau tingkatkan kewaspadaan
"Sebagian warga sangat menantikan kepastian lahan yang sudah mereka tempati puluhan tahun tersebut karena sebagian warga saat ini ada yang sudah berprofesi sebagai petani, wirausaha UMKM dan berencana mengajukan kredit permodalan apabila lahan mereka bisa dibuatkan sertifikat hak milik," kata anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah di Sampit, Jumat.
Eks lokalisasi pal 12 terletak di Jalan Jenderal Sudirman km 12 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Ini merupakan lokalisasi terbesar dari tiga lokalisasi yang pernah ada di Kotawaringin Timur.
Lokalisasi ini ditutup serentak bersama dua lokalisasi lainnya pada 5 Desember 2017 lalu. Saat itu lokalisasi pal 12 terdata terdapat 53 karaoke, 190 orang pekerja seks komersial dan 4 operator yang berasal dari 35 daerah.
Sebagian dari penghuni lokalisasi memilih pulang kampung dengan dibiayai dan diberi uang saku oleh pemerintah. Sementara bagi mereka yang memilih bertahan, dibina untuk memulai usaha mandiri.
Kini kawasan eks lokalisasi tersebut sebagian berubah menjadi permukiman. Sebagian lainnya tidak terawat.
Baca juga: Bantuan terus mengalir untuk korban banjir di Kotim
Saat melaksanakan reses hari ketiga, Riskon bersama legislator lainnya yang sama-sama dari daerah pemilihan I meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, mengunjungi warga yang menempati eks lokalisasi pal 12.
Ada beberapa permasalahan yang terungkap saat kunjungan tersebut. Berdasarkan pengakuan warga setempat, dari sekitar 100 kepala keluarga yang ada di lokasi tersebut, 80 persen sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan antara tahun 2005-2015 oleh pejabat setempat.
Namun, saat warga hendak mengajukan surat sertifikat hak milik (SHM) berupa sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), surat permohonan tersebut ditolak. Alasannya, lahan eks lokalisasi tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Riskon mengakui, informasi itu pula yang sebelumnya sampai kepada pihaknya di DPRD bahwa lahan eks lokalisasi pal 12 tersebut adalah aset Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat kunjungan reses anggota DPRD daerah pemilihan I itulah warga meminta untuk disampaikan ke bupati agar memperjelas status lahan eks lokalisasi Pal 12 tersebut. Untuk itu DPRD menindaklanjuti dengan meminta pemerintah kabupaten memberikan ketegasan terkait status lahan tersebut.
"Ini supaya ada kejelasan bagi warga kita di sana. Ini juga sebagai upaya menghilangkan stigma negatif karena tidak sedikit warga eks pal 12 yang ingin berubah pekerjaan yang lebih positif tetapi terkendala permodalan," demikian Riskon Fabiansyah.
Baca juga: Dinkes Kotim periksa sampel antisipasi varian baru COVID
Baca juga: Juara umum MTQ dan FSQ Kotim kembali diborong Ketapang
Baca juga: Dua kebakaran dalam sehari, masyarakat diimbau tingkatkan kewaspadaan