Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 252,83 gram narkotika jenis sabu dan 33 butir pil ekstasi dari tangan dua pelaku yang berasal dari Kalimantan Barat (Kalbar).
"Kedua pelaku kita amankan oleh jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di Terminal Natai Sukah Kota Pangkalan Bun pada Selasa (1/11) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono saat jumpa pers di Pangkalan Bun, Jumat.
Bayu mengungkapkan, kedua pelaku yakni Syamsiar (39) dan Asmah (36) diamankan saat dalam bis Damri yang baru datang dari Kota Pontianak, Kalbar,dan kedua pelaku tersebut sudah masuk daftar target operasi (TO).
"Kedua pelaku memang sudah masuk target operasi Polres Kobar, dan saat melakukan pemeriksaan di dalam bis, anggota menemukan tas warna biru di bawah tempat duduk mereka," katanya.
Dia mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan isi tas selempang warna biru yang disaksikan oleh sopir bis dan kedua pelaku, anggota mendapati empat bungkusan yang dilakban warna hitam.
"Setelah kita buka bungkusan tersebut, ada tujuh paket sabu dengan total 252,83 gram dan 33 butir ekstasi," ucapnya.
Ia menambahkan, dari keterangan pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diantarkan ke salah satu pembeli yang berada di Kota Palangka Raya.
"Kedua tersangka mendapat upah dari yang menyuruh untuk mengantarkan barang tersebut yakni sebesar Rp10 juta, dan pelaku atas nama Syamsiar merupakan residivis dengan kasus yang sama di tahun 2015 dan baru bebas bulan Agustus kemarin," kata Bayu.
Kedua pelaku dikenakan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kedua pelaku kita amankan oleh jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di Terminal Natai Sukah Kota Pangkalan Bun pada Selasa (1/11) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono saat jumpa pers di Pangkalan Bun, Jumat.
Bayu mengungkapkan, kedua pelaku yakni Syamsiar (39) dan Asmah (36) diamankan saat dalam bis Damri yang baru datang dari Kota Pontianak, Kalbar,dan kedua pelaku tersebut sudah masuk daftar target operasi (TO).
"Kedua pelaku memang sudah masuk target operasi Polres Kobar, dan saat melakukan pemeriksaan di dalam bis, anggota menemukan tas warna biru di bawah tempat duduk mereka," katanya.
Dia mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan isi tas selempang warna biru yang disaksikan oleh sopir bis dan kedua pelaku, anggota mendapati empat bungkusan yang dilakban warna hitam.
"Setelah kita buka bungkusan tersebut, ada tujuh paket sabu dengan total 252,83 gram dan 33 butir ekstasi," ucapnya.
Ia menambahkan, dari keterangan pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diantarkan ke salah satu pembeli yang berada di Kota Palangka Raya.
"Kedua tersangka mendapat upah dari yang menyuruh untuk mengantarkan barang tersebut yakni sebesar Rp10 juta, dan pelaku atas nama Syamsiar merupakan residivis dengan kasus yang sama di tahun 2015 dan baru bebas bulan Agustus kemarin," kata Bayu.
Kedua pelaku dikenakan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.