Kuala Kapuas (ANTARA) - Tingkat gugatan perkara pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada 2022 mengalami penurunan dibanding dari tahun sebelumnya.
"Januari hingga Oktober 2022 berjumlah 666 perkara. Sedangkan pada 2021, kami menerima perkara itu justru 985 perkara. Allhamdulilah menurun untuk Kuala Kapuas," kata Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Muhammad Kastalani melalui Panitranya, Said Harli, di Kapuas, Rabu.
Ia mengatakan, dari jumlah 666 perkara tersebut, terbagi 439 perkara gugatan cerai dan perkara permohonan isbat nikah maupun dispensasi kawin usia dibawah 19 tahun sebanyak 227 perkara.
Dari total 666 perkara tersebut, lanjutnya, ada sebanyak 630 perkara yang sudah diputus oleh PA Kuala Kapuas.
"Untuk perkara di bulan Nopember ini ada sekitar 30 perkara yang masih prosesnya sedang berjalan," katanya.
Said Harli mengungkapkan, perkara yang paling dominan atau paling banyak yang mengajukan ke PA Kuala Kapuas pada 2022 ini adalah pengajuan cerai gugat oleh pihak perempuan. Begitu juga dengan tahun sebelumnya 2021.
"Perkara permohonan di 2021 itu meningkat sekitar 400 perkara, dan gugat cerai sekitar 500," ucapnya.
Rata-rata pemohon melakukan cerai gugat maupun cerai talak baik dari pihak perempuan maupun laki-laki ke PA Kuala Kapuas, karena kebanyakan penyebabnya adalah faktor ekonomi maupun perselingkuhan.
"Yang paling dominan faktor ekonomi paling banyak, dan paling banyak juga melakukan permohoanan gugatan adalah cerai gugat dari pihak perempuan mendominasi," sebutnya.
Dijelaskannya, faktor yang menyebabkan pemohon mengajukan gugatan ke PA tersebut, lantaran adanya perselisihan kedua belah piihak, baik itu penyebab ekonomi suami tidak menafkahi istri dan sebagainya. Sehingga terjadinya perselingkuhan hingga melakukan gugatan ke PA.
Dia menambahkan, untuk tahun ini Kapuas mengalami penurunan dibading tahun sebelumnya, walapun masih belum mendekati akhir tahun 2022.
"Walapun belum selesai, tapi dalam satu bulan ini paling ada 10 perkara lah," demikian Said Harli.
"Januari hingga Oktober 2022 berjumlah 666 perkara. Sedangkan pada 2021, kami menerima perkara itu justru 985 perkara. Allhamdulilah menurun untuk Kuala Kapuas," kata Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Muhammad Kastalani melalui Panitranya, Said Harli, di Kapuas, Rabu.
Ia mengatakan, dari jumlah 666 perkara tersebut, terbagi 439 perkara gugatan cerai dan perkara permohonan isbat nikah maupun dispensasi kawin usia dibawah 19 tahun sebanyak 227 perkara.
Dari total 666 perkara tersebut, lanjutnya, ada sebanyak 630 perkara yang sudah diputus oleh PA Kuala Kapuas.
"Untuk perkara di bulan Nopember ini ada sekitar 30 perkara yang masih prosesnya sedang berjalan," katanya.
Said Harli mengungkapkan, perkara yang paling dominan atau paling banyak yang mengajukan ke PA Kuala Kapuas pada 2022 ini adalah pengajuan cerai gugat oleh pihak perempuan. Begitu juga dengan tahun sebelumnya 2021.
"Perkara permohonan di 2021 itu meningkat sekitar 400 perkara, dan gugat cerai sekitar 500," ucapnya.
Rata-rata pemohon melakukan cerai gugat maupun cerai talak baik dari pihak perempuan maupun laki-laki ke PA Kuala Kapuas, karena kebanyakan penyebabnya adalah faktor ekonomi maupun perselingkuhan.
"Yang paling dominan faktor ekonomi paling banyak, dan paling banyak juga melakukan permohoanan gugatan adalah cerai gugat dari pihak perempuan mendominasi," sebutnya.
Dijelaskannya, faktor yang menyebabkan pemohon mengajukan gugatan ke PA tersebut, lantaran adanya perselisihan kedua belah piihak, baik itu penyebab ekonomi suami tidak menafkahi istri dan sebagainya. Sehingga terjadinya perselingkuhan hingga melakukan gugatan ke PA.
Dia menambahkan, untuk tahun ini Kapuas mengalami penurunan dibading tahun sebelumnya, walapun masih belum mendekati akhir tahun 2022.
"Walapun belum selesai, tapi dalam satu bulan ini paling ada 10 perkara lah," demikian Said Harli.