Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara, KM terkait Operasi Tangkap Tangan atas kasus fee proyek pembangunan.
"OTT tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Subdit Tipikor Polda Bengkulu terkait kasus fee proyek pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Jum'at.
Selain Kadis pihaknya juga menangkap Kasi Dikbud Kabupaten Bengkulu Utara SG dan hingga saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam OTT tersebut, kata dia, terdapat permintaan oknum pejabat kepada rekanan agar memberikan fee proyek jika tidak ingin proses pencairan sisa anggaran dipersulit.
Fee proyek yang diminta para pejabat tersebut terkait pekerjaan yang sudah selesai dan telah serah terima sementara pekerjaan (PHO).
"Lalu ada permintaan memaksa dari oknum pejabat agar rekanan menyetor sejumlah uang agar tahapan pencairan dana proyek tidak dipersulit," ujarnya.
Lanjut Sudarno, dalam OTT tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11,7 juta, enam unit handphone, dokumen kontrak, laptop, buku tabungan atas nama SA dengan saldo Rp15 juta.
Untuk sementara, keduanya akan dikenakan pasal Pasal 12 E Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
"Dari tiga orang yang dibawa ke Mapolda Bengkulu, dua di antaranya adalah oknum pejabat di lingkungan Diknas Bengkulu Utara, sementara seorang lagi dibawa sebagai saksi," katanya.
"OTT tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Subdit Tipikor Polda Bengkulu terkait kasus fee proyek pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Jum'at.
Selain Kadis pihaknya juga menangkap Kasi Dikbud Kabupaten Bengkulu Utara SG dan hingga saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam OTT tersebut, kata dia, terdapat permintaan oknum pejabat kepada rekanan agar memberikan fee proyek jika tidak ingin proses pencairan sisa anggaran dipersulit.
Fee proyek yang diminta para pejabat tersebut terkait pekerjaan yang sudah selesai dan telah serah terima sementara pekerjaan (PHO).
"Lalu ada permintaan memaksa dari oknum pejabat agar rekanan menyetor sejumlah uang agar tahapan pencairan dana proyek tidak dipersulit," ujarnya.
Lanjut Sudarno, dalam OTT tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11,7 juta, enam unit handphone, dokumen kontrak, laptop, buku tabungan atas nama SA dengan saldo Rp15 juta.
Untuk sementara, keduanya akan dikenakan pasal Pasal 12 E Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
"Dari tiga orang yang dibawa ke Mapolda Bengkulu, dua di antaranya adalah oknum pejabat di lingkungan Diknas Bengkulu Utara, sementara seorang lagi dibawa sebagai saksi," katanya.