Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang Siswanto mengingatkan pemerintah kabupaten untuk tidak terlambat membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang merupakan hak pegawai.
"Seperti di bidang kesehatan, banyak hak tenaga kesehatan ditunda. Kemarin pegawai di Rumah Sakit Murjani juga mengeluh TPP belum dibayar sampai delapan bulan. Hal-hal seperti ini jangan terus-menerus terulang," kata Dadang di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Dadang saat rapat kerja Komisi III dengan Dinas Kesehatan dan RSUD dr Murjani Sampit. Rapat ini membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Menurut Dadang, TPP merupakan hak pegawai yang diatur secara resmi. Jika pegawai sudah menjalankan tugasnya maka tidak ada alasan bagi pemerintah menunda-nunda pembayarannya.
Politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi PAN ini secara khusus menyoroti TPP tenaga kesehatan karena bidang kesehatan merupakan bidang kerja Komisi III. Terlebih, selama ini beberapa keluhan keterlambatan TPP tersebut memang disampaikan beberapa tenaga kesehatan.
Secara khusus dia menyoroti keterlambatan pembayaran TPP di RSUD dr Murjani yang sampai delapan bulan. Apalagi, kejadian ini sudah beberapa kali terulang sehingga sering dikeluhkan pegawai setempat.
Kondisi ini dinilai cukup ironis karena pemerintah menuntut tenaga kesehatan meningkatkan pelayanan kesehatan, namun di sisi lain, pemerintah daerah tidak menunaikan hak pegawai yang sudah bekerja.
Baca juga: Bupati Kotim: HKN momentum membenahi dan meningkatkan pelayanan kesehatan
"Mereka selalu dituntut memberikan pelayanan terbaik. Tidak tepat kita menuntut mereka memberikan pelayanan terbaik, tapi hak mereka tidak dipenuhi," ujar Dadang.
Dadang berharap ini tidak terus terulang. Jika ada kendala, dia berharap diantisipasi sejak awal sehingga keterlambatan itu terus terulang.
"Jangan ditumpuk di akhir tahun. Bayarkan hak mereka secara rutin. Di rumah sakit banyak keluhan. Apakah karena kekurangan anggaran? Mumpung kita sedang pembahasan anggaran. Jangan menunda-nunda hak pegawai," tegas Dadang.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan Umar Kaderi mengatakan, kendala yang terjadi umumnya terkait masalah administrasi. Untuk anggarannya sudah pasti dialokasikan.
Sementara itu informasi didapat, hari ini pegawai di RSUD dr Murjani menerima pembayaran TPP untuk bulan Maret, April dan Mei. Meski belum dibayar penuh, hal ini cukup menggembirakan pegawai karena mereka bisa mendapatkan hak mereka.
Para pegawai berharap sisa TPP mereka dibayar penuh atau lunas dan jangan sampai hilang dengan alasan apapun. Mereka juga berharap manajemen rumah sakit memperbaiki kinerja dalam pembayaran TPP karena pegawai merasa sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya sehingga mereka berhak mendapatkan TPP tersebut.
Baca juga: Masyarakat pesisir Kotim terbantu pasar penyeimbang bantuan Pemprov Kalteng
Baca juga: Legislator Kotim dukung vaksinasi COVID-19 tetap digencarkan
Baca juga: Bidik pebisnis Eropa, Imigrasi kukuhkan Parq sebagai Duta Layanan Keimigrasian
"Seperti di bidang kesehatan, banyak hak tenaga kesehatan ditunda. Kemarin pegawai di Rumah Sakit Murjani juga mengeluh TPP belum dibayar sampai delapan bulan. Hal-hal seperti ini jangan terus-menerus terulang," kata Dadang di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Dadang saat rapat kerja Komisi III dengan Dinas Kesehatan dan RSUD dr Murjani Sampit. Rapat ini membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Menurut Dadang, TPP merupakan hak pegawai yang diatur secara resmi. Jika pegawai sudah menjalankan tugasnya maka tidak ada alasan bagi pemerintah menunda-nunda pembayarannya.
Politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi PAN ini secara khusus menyoroti TPP tenaga kesehatan karena bidang kesehatan merupakan bidang kerja Komisi III. Terlebih, selama ini beberapa keluhan keterlambatan TPP tersebut memang disampaikan beberapa tenaga kesehatan.
Secara khusus dia menyoroti keterlambatan pembayaran TPP di RSUD dr Murjani yang sampai delapan bulan. Apalagi, kejadian ini sudah beberapa kali terulang sehingga sering dikeluhkan pegawai setempat.
Kondisi ini dinilai cukup ironis karena pemerintah menuntut tenaga kesehatan meningkatkan pelayanan kesehatan, namun di sisi lain, pemerintah daerah tidak menunaikan hak pegawai yang sudah bekerja.
Baca juga: Bupati Kotim: HKN momentum membenahi dan meningkatkan pelayanan kesehatan
"Mereka selalu dituntut memberikan pelayanan terbaik. Tidak tepat kita menuntut mereka memberikan pelayanan terbaik, tapi hak mereka tidak dipenuhi," ujar Dadang.
Dadang berharap ini tidak terus terulang. Jika ada kendala, dia berharap diantisipasi sejak awal sehingga keterlambatan itu terus terulang.
"Jangan ditumpuk di akhir tahun. Bayarkan hak mereka secara rutin. Di rumah sakit banyak keluhan. Apakah karena kekurangan anggaran? Mumpung kita sedang pembahasan anggaran. Jangan menunda-nunda hak pegawai," tegas Dadang.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan Umar Kaderi mengatakan, kendala yang terjadi umumnya terkait masalah administrasi. Untuk anggarannya sudah pasti dialokasikan.
Sementara itu informasi didapat, hari ini pegawai di RSUD dr Murjani menerima pembayaran TPP untuk bulan Maret, April dan Mei. Meski belum dibayar penuh, hal ini cukup menggembirakan pegawai karena mereka bisa mendapatkan hak mereka.
Para pegawai berharap sisa TPP mereka dibayar penuh atau lunas dan jangan sampai hilang dengan alasan apapun. Mereka juga berharap manajemen rumah sakit memperbaiki kinerja dalam pembayaran TPP karena pegawai merasa sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya sehingga mereka berhak mendapatkan TPP tersebut.
Baca juga: Masyarakat pesisir Kotim terbantu pasar penyeimbang bantuan Pemprov Kalteng
Baca juga: Legislator Kotim dukung vaksinasi COVID-19 tetap digencarkan
Baca juga: Bidik pebisnis Eropa, Imigrasi kukuhkan Parq sebagai Duta Layanan Keimigrasian