Kasongan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Pathor Rahman meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dan Rumah Retorative Justice dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Katingan.
"Penegakan hukum tindak pidana narkotika saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban. Untuk itu konsekuensi logisnya adalah negara harus bertanggung jawab menyediakan fasilitas balai rehabilitasi," kata Pathor di Kasongan, Selasa.
Dia menjelaskan rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika. Harapannya setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.
Hal itu selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
"Jaksa Agung menginstruksikan juga kepada segenap jajaran untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah beserta unsur Forkompimda guna tersedianya fasilitas balai rehabilitasi," ucapnya.
Baca juga: Polisi ringkus seorang diduga pengedar 208 paket sabu di Katingan
Sehubungan dengan pendirian Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) pada tiap kabupaten atau kota, dia menyampaikan Keadilan Restoratif merupakan sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum.
Kemudian untuk menciptakan kondisi seperti sebelum terjadi tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat.
"Keadilan Restoratif merupakan perwujudan kewenangan berdasarkan Asas Dominus Litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, pejabat Kejaksaan penyandang pangkat dua bintang di pundak itu mengharapkan, terjalinnya sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran Kejaksaan setempat dalam mitigasi dampak kenaikan BBM di masyarakat.
Baca juga: Bupati Katingan harap gerakan PKK selalu berpihak kepada keluarga dan masyarakat
Menurutnya pemerintah daerah tidak perlu ragu meminta 'instrument intelijen' maupun perdata dan tata usaha negara, dalam memberikan 'legal oponion' maupun 'legal assistant' yang sesuai dengan arah kebijakan pembangunan, khususnya terkait dampak bencana banjir yang terjadi pada sebagian wilayah Katingan.
"Pemkab Katingan jangan segan meminta pendampingan dan pengawalan jajaran Kejari Katingan dalam upaya pencegahan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD)," sebutnya.
Usai peresmian, Kajati Kalteng meninjau secara langsung kondisi kantor beserta sarana prasarana penunjang serta keadaan personel Kejari Katingan. Setelah itu dilanjutkan monitoring dan evaluasi capaian kinerja Kejari Katingan serta memberikan arahan dan motivasi.
"Seluruh jajaran Kejari Katingan agar menjaga integritas dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak citra institusi, serta meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas-tugas khususnya penanganan perkara," demikian Pathor Rahman.
Kedatangan Kajati Kalteng dan rombongan disambut langsung Bupati Katingan Sakariyas, Kepala BNN Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, Wakil Bupati Katingan Sunardi NT. Litang, Wakil Bupati Kotim Irawati, Kajari Katingan Tandy Mualim, Ketua DPRD Katingan dan Forkopimda serta Kepala OPD Katingan.
Adapun lokasi Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa berada di UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan dan Rumah Retorative Justice terletak di Kantor Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Katingan.
Baca juga: Patung Tjilik Riwut di Katingan diresmikan akhir tahun 2022
Baca juga: Bupati Katingan: Jangan jadikan perbedaan sebagai masalah jelang tahun politik
"Penegakan hukum tindak pidana narkotika saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban. Untuk itu konsekuensi logisnya adalah negara harus bertanggung jawab menyediakan fasilitas balai rehabilitasi," kata Pathor di Kasongan, Selasa.
Dia menjelaskan rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika. Harapannya setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.
Hal itu selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
"Jaksa Agung menginstruksikan juga kepada segenap jajaran untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah beserta unsur Forkompimda guna tersedianya fasilitas balai rehabilitasi," ucapnya.
Baca juga: Polisi ringkus seorang diduga pengedar 208 paket sabu di Katingan
Sehubungan dengan pendirian Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) pada tiap kabupaten atau kota, dia menyampaikan Keadilan Restoratif merupakan sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum.
Kemudian untuk menciptakan kondisi seperti sebelum terjadi tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat.
"Keadilan Restoratif merupakan perwujudan kewenangan berdasarkan Asas Dominus Litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, pejabat Kejaksaan penyandang pangkat dua bintang di pundak itu mengharapkan, terjalinnya sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran Kejaksaan setempat dalam mitigasi dampak kenaikan BBM di masyarakat.
Baca juga: Bupati Katingan harap gerakan PKK selalu berpihak kepada keluarga dan masyarakat
Menurutnya pemerintah daerah tidak perlu ragu meminta 'instrument intelijen' maupun perdata dan tata usaha negara, dalam memberikan 'legal oponion' maupun 'legal assistant' yang sesuai dengan arah kebijakan pembangunan, khususnya terkait dampak bencana banjir yang terjadi pada sebagian wilayah Katingan.
"Pemkab Katingan jangan segan meminta pendampingan dan pengawalan jajaran Kejari Katingan dalam upaya pencegahan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD)," sebutnya.
Usai peresmian, Kajati Kalteng meninjau secara langsung kondisi kantor beserta sarana prasarana penunjang serta keadaan personel Kejari Katingan. Setelah itu dilanjutkan monitoring dan evaluasi capaian kinerja Kejari Katingan serta memberikan arahan dan motivasi.
"Seluruh jajaran Kejari Katingan agar menjaga integritas dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak citra institusi, serta meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas-tugas khususnya penanganan perkara," demikian Pathor Rahman.
Kedatangan Kajati Kalteng dan rombongan disambut langsung Bupati Katingan Sakariyas, Kepala BNN Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, Wakil Bupati Katingan Sunardi NT. Litang, Wakil Bupati Kotim Irawati, Kajari Katingan Tandy Mualim, Ketua DPRD Katingan dan Forkopimda serta Kepala OPD Katingan.
Adapun lokasi Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa berada di UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan dan Rumah Retorative Justice terletak di Kantor Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Katingan.
Baca juga: Patung Tjilik Riwut di Katingan diresmikan akhir tahun 2022
Baca juga: Bupati Katingan: Jangan jadikan perbedaan sebagai masalah jelang tahun politik