Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong memastikan bahwa penanganan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di wilayah kabupaten setempat, yang dilakukan oleh kelompok perusahaan besar swasta (PBS) dan kontraktor serta pemerintah provinsi, tidak akan tumpang tindih.
"Berdasarkan informasi dan koordinasi dengan kelompok PBS dan kontraktor, dana yang terkumpul dari partisipasi PBS untuk perbaikan ruas jalan Bawan (Kabupaten Pulang Pisau)-Kuala Kurun direncanakan Rp25 miliar," kata Jaya melalui Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing di Kuala Kurun, kemarin.
Adapun rinciannya yakni peningkatan ruas jalan Bawan-Kuala Kurun yakni segmen 1 sepanjang 2,275 kilometer, pada segmen penanganan Desa Tanjung Karitak menuju Desa Rabauh di Kecamatan Sepang, dengan nilai kontrak Rp13.275.900.000. Kemudian, peningkatan ruas jalan Bawan-Kuala Kurun yakni segmen 2 sepanjang 2,223 kilometer, pada segmen Tanjung Karitak menuju Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya, dengan nilai kontrak sekitar Rp11.724.100.000.
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Gunung Mas ini menyebut, dalam penanganan kedua segmen tersebut, sudah dilakukan koordinasi dan pengukuran bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalteng.
"Jadi, ruas penanganan pada kedua segmen tersebut tidak tumpang tindih dengan segmen penanganan yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng," kata Jaya.
Baca juga: Bupati: Penyertaan modal Pemkab Gumas ke perusda berupa aset
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gunung Mas, Untung Jaya Bangas meminta penjelasan terkait dana yang terkumpul dari perusahaan-perusahaan konsorsium, digunakan untuk apa saja.
Jika untuk perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, Pemkab diminta menjelaskan berapa panjang dan lebarnya, serta di titik mana yang diperbaiki dari dana yang terkumpul tersebut, mengingat pekerjaan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sudah dianggarkan oleh APBD Kalteng sekitar Rp200 miliar.
"Mohon penjelasan, jika sudah memberikan kontribusi, apakah PBS bebas menggunakan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sebagai angkutan hasil produksi?," kata Untung.
Baca juga: Bupati Gumas ingatkan pemdes perhatikan kewenangan dalam menyusun perencanaan
Baca juga: Bupati Gunung Mas sampaikan raperda APBD 2023
Baca juga: Pemkab Gunung Mas kenalkan pertanian kepada siswa SMA
"Berdasarkan informasi dan koordinasi dengan kelompok PBS dan kontraktor, dana yang terkumpul dari partisipasi PBS untuk perbaikan ruas jalan Bawan (Kabupaten Pulang Pisau)-Kuala Kurun direncanakan Rp25 miliar," kata Jaya melalui Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing di Kuala Kurun, kemarin.
Adapun rinciannya yakni peningkatan ruas jalan Bawan-Kuala Kurun yakni segmen 1 sepanjang 2,275 kilometer, pada segmen penanganan Desa Tanjung Karitak menuju Desa Rabauh di Kecamatan Sepang, dengan nilai kontrak Rp13.275.900.000. Kemudian, peningkatan ruas jalan Bawan-Kuala Kurun yakni segmen 2 sepanjang 2,223 kilometer, pada segmen Tanjung Karitak menuju Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya, dengan nilai kontrak sekitar Rp11.724.100.000.
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Gunung Mas ini menyebut, dalam penanganan kedua segmen tersebut, sudah dilakukan koordinasi dan pengukuran bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalteng.
"Jadi, ruas penanganan pada kedua segmen tersebut tidak tumpang tindih dengan segmen penanganan yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng," kata Jaya.
Baca juga: Bupati: Penyertaan modal Pemkab Gumas ke perusda berupa aset
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gunung Mas, Untung Jaya Bangas meminta penjelasan terkait dana yang terkumpul dari perusahaan-perusahaan konsorsium, digunakan untuk apa saja.
Jika untuk perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, Pemkab diminta menjelaskan berapa panjang dan lebarnya, serta di titik mana yang diperbaiki dari dana yang terkumpul tersebut, mengingat pekerjaan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sudah dianggarkan oleh APBD Kalteng sekitar Rp200 miliar.
"Mohon penjelasan, jika sudah memberikan kontribusi, apakah PBS bebas menggunakan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sebagai angkutan hasil produksi?," kata Untung.
Baca juga: Bupati Gumas ingatkan pemdes perhatikan kewenangan dalam menyusun perencanaan
Baca juga: Bupati Gunung Mas sampaikan raperda APBD 2023
Baca juga: Pemkab Gunung Mas kenalkan pertanian kepada siswa SMA