Sampit (ANTARA) - Seekor trenggiling diselamatkan warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang menemukannya nyasar di samping rumah di Jalan Tidar Raya Gang Langsat IV Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang.
"Kami dihubungi warga pada Jumat pukul 23.00 malam dari Bapak Santoso bahwa ada seekor trenggiling. Saat kami tiba, trenggiling itu diamankan warga agar tidak kabur, selanjutnya trenggiling langsung kami evakuasi," kata personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotawaringin Timur, Didit di Sampit, Sabtu.
Trenggiling yang memiliki nama latin 'manis javanica' termasuk satwa dilindungi karena sudah langka. Hewan pemakan semut dan rayap itu sangat rentan mati jika dipelihara manusia.
Penemuan hewan yang sering diburu karena sisiknya diperjualbelikan itu langsung dilaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Pos Sampit. Tim pun langsung datang ke markas Pemadam Kebakaran di kawasan Museum Kayu Sampit untuk mengevakuasi satwa langka tersebut.
Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit, Muriansyah mengatakan, trenggiling tersebut dalam kondisi sehat. Untuk itu sore harinya trenggiling tersebut langsung dilepasliarkan ke hutan di wilayah Kotawaringin Timur yang merupakan habitat aslinya.
Baca juga: Bakesbangpol Kotim berikan edukasi politik kepada masyarakat pesisir
"Kami sudah laporkan ini ke pimpinan. Trenggilingnya sehat dan tidak ada luka, makanya bisa langsung dilepasliarkan. Trenggiling ini tidak boleh terlalu lama dikurung karena bisa stres sehingga akhirnya mati. Makanya harus cepat dilepasliarkan," ujar Muriansyah didampingi seorang personel Manggala Agni.
Saat ini keberadaan trenggiling di Kotawaringin Timur semakin sulit ditemukan. Untuk itulah hewan ini harus dilindungi karena semakin langka sehingga tidak sampai punah.
Beberapa tahun terakhir masih ditemukan adanya kasus penjualan trenggiling, khususnya sisiknya. Penanganannya oleh kepolisian dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku agar memberikan efek jera bagi pelakunya.
Muriansyah mengingatkan masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, membunuh atau memperdagangkan satwa dilindungi. Berdasarkan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi ancaman sanksi bagi pelakunya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.
Muriansyah mengapresiasi dan salut atas kesadaran warga melaporkan temuan satwa langka tersebut kepada petugas. BKSDA juga berterima kasih kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotawaringin Timur yang selama ini sangat membantu dan bersinergi dalam penyelamatan satwa dilindungi.
Baca juga: Empat wartawan Kotim perkuat kontingen PWI Kalteng di Porwanas
Baca juga: Pohon di Sampit bertumbangan dihantam angin kencang
Baca juga: Timpora tingkatkan pengawasan orang asing di Seruyan
"Kami dihubungi warga pada Jumat pukul 23.00 malam dari Bapak Santoso bahwa ada seekor trenggiling. Saat kami tiba, trenggiling itu diamankan warga agar tidak kabur, selanjutnya trenggiling langsung kami evakuasi," kata personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotawaringin Timur, Didit di Sampit, Sabtu.
Trenggiling yang memiliki nama latin 'manis javanica' termasuk satwa dilindungi karena sudah langka. Hewan pemakan semut dan rayap itu sangat rentan mati jika dipelihara manusia.
Penemuan hewan yang sering diburu karena sisiknya diperjualbelikan itu langsung dilaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Pos Sampit. Tim pun langsung datang ke markas Pemadam Kebakaran di kawasan Museum Kayu Sampit untuk mengevakuasi satwa langka tersebut.
Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit, Muriansyah mengatakan, trenggiling tersebut dalam kondisi sehat. Untuk itu sore harinya trenggiling tersebut langsung dilepasliarkan ke hutan di wilayah Kotawaringin Timur yang merupakan habitat aslinya.
Baca juga: Bakesbangpol Kotim berikan edukasi politik kepada masyarakat pesisir
"Kami sudah laporkan ini ke pimpinan. Trenggilingnya sehat dan tidak ada luka, makanya bisa langsung dilepasliarkan. Trenggiling ini tidak boleh terlalu lama dikurung karena bisa stres sehingga akhirnya mati. Makanya harus cepat dilepasliarkan," ujar Muriansyah didampingi seorang personel Manggala Agni.
Saat ini keberadaan trenggiling di Kotawaringin Timur semakin sulit ditemukan. Untuk itulah hewan ini harus dilindungi karena semakin langka sehingga tidak sampai punah.
Beberapa tahun terakhir masih ditemukan adanya kasus penjualan trenggiling, khususnya sisiknya. Penanganannya oleh kepolisian dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku agar memberikan efek jera bagi pelakunya.
Muriansyah mengingatkan masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, membunuh atau memperdagangkan satwa dilindungi. Berdasarkan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi ancaman sanksi bagi pelakunya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.
Muriansyah mengapresiasi dan salut atas kesadaran warga melaporkan temuan satwa langka tersebut kepada petugas. BKSDA juga berterima kasih kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotawaringin Timur yang selama ini sangat membantu dan bersinergi dalam penyelamatan satwa dilindungi.
Baca juga: Empat wartawan Kotim perkuat kontingen PWI Kalteng di Porwanas
Baca juga: Pohon di Sampit bertumbangan dihantam angin kencang
Baca juga: Timpora tingkatkan pengawasan orang asing di Seruyan