Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat, mendorong para pengusaha budidaya sarang burung walet untuk mengurus izin, terutama yang sudah terlanjur membangun.
"Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) sudah diterbitkan Perbup Kapuas Nomor 61 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Perbup Nomor 48 Tahun 2020 tentang Lokasi, Tata Cara, Mekanisme dan Pemeriksaan Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet," kata Plt Kadis PMPTSP Kapuas, Pangeran S Pandiangan di Kuala Kapuas, Sabtu.
Dijelaskannya, pada awal 2020 sudah diterbitkan Perbup Nomor 48 Tahun 2020 tentang Lokasi, Tata Cara, Mekanisme dan Pemeriksaan Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet.
"Yang mana intinya adalah diperbolehkan mengurus izin di Perbup ini. Siapapun pemilik sarang walet yang sudah terlanjur dibangun diperbolehkan mengurus izin," katanya.
Termasuk, lanjutnya, yang sebelumnya ada ketentuan bangunan harus 50 meter dari permukiman, 50 meter dari pendidikan sekolah, dan 50 meter dari kesehatan semacam poliklinik dan lain-lain. Namun, itu diabaikan.
Baca juga: Infrastruktur Food Estate Kalteng untuk percepatan pertumbuhan multisektor
"Jadi, sudah diubah dari Perbup Nomor 48 ke Perbup Nomor 61 yang terbit di November 2022. Di dalamnya kita sudah abaikan kalau yang semestinya dulu itu di wilayah-wilayah kelurahan di Kecamatan Selat tidak boleh, sekarang sudah boleh terkait jarak 50 meter itu," terangnya.
Pengusaha walet di semua kecamatan di kabupaten setempat, apabila terlanjur sudah membangun maka masih bisa mengurus izin dengan ketentuan yang sudah diatur di dalam Perbup tersebut.
"Ini kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah dan pak bupati sudah meneken Perbup ini, jadi angin segar buat masyarakat yang berusaha sarang walet, tapi yang sudah terlanjur membangun," katanya.
Pihaknya di lapangan nantinya akan mengevaluasi terlanjurnya sampai di mana. Hal ini akan diberikan kesempatan sampai dengan Tahun 2023 mendatang.
"Tapi dengan catatan walaupun diabaikan ketentuan tadi yang 50 meter jarak itu, tetap ada ketentuannya satu hal, adalah harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitarnya. Selama mereka memberikan persetujuan maka kita akan bisa terbitkan perizinannya," demikian Pangeran.
Baca juga: Diskominfo berikan pelatihan komunikasi publik kepada personel Polres Kapuas
Baca juga: Legislator apresiasi pencanangan Posko Satlinmas Kapuas Timur
Baca juga: Jelang musda, KNPI Kapuas lakukan verifikasi berkas OKP
"Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) sudah diterbitkan Perbup Kapuas Nomor 61 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Perbup Nomor 48 Tahun 2020 tentang Lokasi, Tata Cara, Mekanisme dan Pemeriksaan Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet," kata Plt Kadis PMPTSP Kapuas, Pangeran S Pandiangan di Kuala Kapuas, Sabtu.
Dijelaskannya, pada awal 2020 sudah diterbitkan Perbup Nomor 48 Tahun 2020 tentang Lokasi, Tata Cara, Mekanisme dan Pemeriksaan Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet.
"Yang mana intinya adalah diperbolehkan mengurus izin di Perbup ini. Siapapun pemilik sarang walet yang sudah terlanjur dibangun diperbolehkan mengurus izin," katanya.
Termasuk, lanjutnya, yang sebelumnya ada ketentuan bangunan harus 50 meter dari permukiman, 50 meter dari pendidikan sekolah, dan 50 meter dari kesehatan semacam poliklinik dan lain-lain. Namun, itu diabaikan.
Baca juga: Infrastruktur Food Estate Kalteng untuk percepatan pertumbuhan multisektor
"Jadi, sudah diubah dari Perbup Nomor 48 ke Perbup Nomor 61 yang terbit di November 2022. Di dalamnya kita sudah abaikan kalau yang semestinya dulu itu di wilayah-wilayah kelurahan di Kecamatan Selat tidak boleh, sekarang sudah boleh terkait jarak 50 meter itu," terangnya.
Pengusaha walet di semua kecamatan di kabupaten setempat, apabila terlanjur sudah membangun maka masih bisa mengurus izin dengan ketentuan yang sudah diatur di dalam Perbup tersebut.
"Ini kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah dan pak bupati sudah meneken Perbup ini, jadi angin segar buat masyarakat yang berusaha sarang walet, tapi yang sudah terlanjur membangun," katanya.
Pihaknya di lapangan nantinya akan mengevaluasi terlanjurnya sampai di mana. Hal ini akan diberikan kesempatan sampai dengan Tahun 2023 mendatang.
"Tapi dengan catatan walaupun diabaikan ketentuan tadi yang 50 meter jarak itu, tetap ada ketentuannya satu hal, adalah harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitarnya. Selama mereka memberikan persetujuan maka kita akan bisa terbitkan perizinannya," demikian Pangeran.
Baca juga: Diskominfo berikan pelatihan komunikasi publik kepada personel Polres Kapuas
Baca juga: Legislator apresiasi pencanangan Posko Satlinmas Kapuas Timur
Baca juga: Jelang musda, KNPI Kapuas lakukan verifikasi berkas OKP