Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penghentian perkara ini tidak sesuai ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP dan tidak sejalan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, lanjutnya, penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tersebut harus batal demi hukum.
Selain penghentian penyidikan, Edwin juga menyoroti penyelesaian kasus tersebut dengan mekanisme keadilan restoratif. LPSK menilai cara itu tidak tepat karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Alasannya, pertama, peristiwa pemerkosaan adalah suatu perbuatan yang meresahkan masyarakat. Kedua, pemerkosaan dikategorikan sebagai perbuatan yang berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun sesuai Pasal 286 KUHP.
Dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 itu disebutkan bahwa suatu kasus dapat dihentikan apabila penyidik belum menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum. Sementara itu, dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM, SPDP sudah dikirim penyidik sejak Desember 2019.
Kasus yang terjadi di penghujung tahun 2019 tersebut diduga juga terjadi upaya perintangan keadilan atau obstruction of justice berupa pelanggaran etika dan disiplin oleh anggota Polres Bogor Kota.
"Karena oknum anggota Polresta Bogor Kota ini berperan aktif mendorong terjadinya perdamaian tersebut," ujar Edwin.
Terakhir, dari hasil asesmen psikologis yang dilakukan oleh LPSK, diketahui bahwa korban mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya.
"Penghentian perkara ini tidak sesuai ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP dan tidak sejalan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, lanjutnya, penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tersebut harus batal demi hukum.
Selain penghentian penyidikan, Edwin juga menyoroti penyelesaian kasus tersebut dengan mekanisme keadilan restoratif. LPSK menilai cara itu tidak tepat karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Alasannya, pertama, peristiwa pemerkosaan adalah suatu perbuatan yang meresahkan masyarakat. Kedua, pemerkosaan dikategorikan sebagai perbuatan yang berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun sesuai Pasal 286 KUHP.
Dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 itu disebutkan bahwa suatu kasus dapat dihentikan apabila penyidik belum menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum. Sementara itu, dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM, SPDP sudah dikirim penyidik sejak Desember 2019.
Kasus yang terjadi di penghujung tahun 2019 tersebut diduga juga terjadi upaya perintangan keadilan atau obstruction of justice berupa pelanggaran etika dan disiplin oleh anggota Polres Bogor Kota.
"Karena oknum anggota Polresta Bogor Kota ini berperan aktif mendorong terjadinya perdamaian tersebut," ujar Edwin.
Terakhir, dari hasil asesmen psikologis yang dilakukan oleh LPSK, diketahui bahwa korban mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya.