Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Tiga tersangka itu adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Hakim Agung GS serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati/Hakim Agung nonaktif) dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka PN dan RN masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai sejak 28 November sampai 17 Desember 2022.
Tersangka PN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sementara itu, tersangka GS juga dipanggil penyidik KPK pada Senin ini, namun ia tidak menghadiri panggilan.
"Hari ini KPK juga telah memanggil tersangka GS dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang," ucap Karyoto.
KPK mengharapkan tersangka GS kooperatif memenuhi panggilan pada jadwal panggilan berikutnya.
"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," ujar Karyoto.
Tiga orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap masing-masing Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Tiga tersangka itu adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Hakim Agung GS serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati/Hakim Agung nonaktif) dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka PN dan RN masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai sejak 28 November sampai 17 Desember 2022.
Tersangka PN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sementara itu, tersangka GS juga dipanggil penyidik KPK pada Senin ini, namun ia tidak menghadiri panggilan.
"Hari ini KPK juga telah memanggil tersangka GS dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang," ucap Karyoto.
KPK mengharapkan tersangka GS kooperatif memenuhi panggilan pada jadwal panggilan berikutnya.
"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," ujar Karyoto.
Tiga orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap masing-masing Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).