Banda Aceh (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana minyak dan gas (migas) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa tahun lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Baginda di Banda Aceh, Senin, mengatakan terpidana atas nama Sayuti bin Ali Bacah (50), warga Gampong Blang Baro, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
"Terpidana ditangkap di rumahnya di Gampong Blang Baro, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Senin (28/11). Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," kata Baginda.
Baginda mengatakan penangkapan terpidana yang DPO sejak 2018 tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan terpidana Sayuti bin Ali Bacah dibantu tim intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Terpidana Ali Bacah dihukum bersalah melakukan tindak pidana minyak dan gas (migas) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada Juli 2018. Berdasarkan putusan tersebut, Sayuti bin Ali Bacah dihukum empat bulan penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsidair satu bulan penjara.
Baginda mengatakan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya sudah memanggil secara patut terhadap terpidana Sayuti bin Ali Bacah untuk dieksekusi menjalani hukuman.
"Namun, terpidana mangkir dan tidak pernah memenuhi pemanggilan jaksa penuntut umum. Hingga akhirnya, Kejaksaan Negeri Nagan Raya menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap terpidana Sayuti bin Ali Bacah," kata Baginda.
Setelah ditangkap, kata Baginda, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh membawa terpidana Sayuti bin Ali Bacah ke Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
"Selanjutnya, terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI," kata Baginda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Baginda di Banda Aceh, Senin, mengatakan terpidana atas nama Sayuti bin Ali Bacah (50), warga Gampong Blang Baro, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
"Terpidana ditangkap di rumahnya di Gampong Blang Baro, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Senin (28/11). Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," kata Baginda.
Baginda mengatakan penangkapan terpidana yang DPO sejak 2018 tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan terpidana Sayuti bin Ali Bacah dibantu tim intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Terpidana Ali Bacah dihukum bersalah melakukan tindak pidana minyak dan gas (migas) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada Juli 2018. Berdasarkan putusan tersebut, Sayuti bin Ali Bacah dihukum empat bulan penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsidair satu bulan penjara.
Baginda mengatakan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya sudah memanggil secara patut terhadap terpidana Sayuti bin Ali Bacah untuk dieksekusi menjalani hukuman.
"Namun, terpidana mangkir dan tidak pernah memenuhi pemanggilan jaksa penuntut umum. Hingga akhirnya, Kejaksaan Negeri Nagan Raya menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap terpidana Sayuti bin Ali Bacah," kata Baginda.
Setelah ditangkap, kata Baginda, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh membawa terpidana Sayuti bin Ali Bacah ke Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
"Selanjutnya, terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI," kata Baginda.