Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yakni sebesar Rp3.181.013 atau naik sebesar 8,845 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Naik sebesar 8,845 persen atau Rp258.497," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi di Palangka Raya, Senin.
Baca juga: Kalteng targetkan realisasi akses air minum layak capai 100 persen
Farid menjelaskan, UMP ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 tanggal 24 November 2022.
"Penetapan dilakukan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah, hingga akhirnya disepakati nilai tersebut," terangnya.
Baca juga: Pasar penyeimbang bantuan Pemprov Kalteng sasar kawasan padat penduduk di Kotim
Hasil rapat Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
Adapun pertumbuhan ekonomi meliputi PDRB triwulan IV 2021 (+) triwulan I, II, dan III 2022 terhadap PDRB triwulan IV 2020 (+) triwulan I, II, dan III 2021 menurut provinsi, tingkat pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah 7,25 persen.
Baca juga: Pemerintah pacu ekstensifikasi lahan di kawasan Food Estate Kalteng
Inflasi gabungan September 2021 hingga September 2022 menurut provinsi, tingkat inflasi di Kalimantan Tengah sebesar 8,12 persen.
“Dengan penetapan ini, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP," jelas Farid.
Baca juga: Berikut hasil penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Kalteng 2022
Baca juga: Pemprov Kalteng kirim bantuan banjir untuk Katingan dan Kapuas
"Naik sebesar 8,845 persen atau Rp258.497," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi di Palangka Raya, Senin.
Baca juga: Kalteng targetkan realisasi akses air minum layak capai 100 persen
Farid menjelaskan, UMP ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 tanggal 24 November 2022.
"Penetapan dilakukan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah, hingga akhirnya disepakati nilai tersebut," terangnya.
Baca juga: Pasar penyeimbang bantuan Pemprov Kalteng sasar kawasan padat penduduk di Kotim
Hasil rapat Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
Adapun pertumbuhan ekonomi meliputi PDRB triwulan IV 2021 (+) triwulan I, II, dan III 2022 terhadap PDRB triwulan IV 2020 (+) triwulan I, II, dan III 2021 menurut provinsi, tingkat pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah 7,25 persen.
Baca juga: Pemerintah pacu ekstensifikasi lahan di kawasan Food Estate Kalteng
Inflasi gabungan September 2021 hingga September 2022 menurut provinsi, tingkat inflasi di Kalimantan Tengah sebesar 8,12 persen.
“Dengan penetapan ini, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP," jelas Farid.
Baca juga: Berikut hasil penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Kalteng 2022
Baca juga: Pemprov Kalteng kirim bantuan banjir untuk Katingan dan Kapuas