Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, termasuk kedaulatan informasi.
"Pengelolaan keterbukaan informasi publik dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan," katanya di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengapresiasi atas terlaksananya Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah 2022. Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaiknya mengenai keterbukaan informasi.
Hal tersebut diwujudkan melalui berbagai inovasi, khususnya adaptasi dengan teknologi informasi yang harus semakin meningkat, sebab publik juga semakin mendorong adanya layanan yang cepat, mudah, dan murah.
“Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik," terangnya.
Pria yang pernah menjadi Bupati Pulang Pisau ini pun berpesan, agar badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, serta selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai standar layanan informasi publik dalam pemenuhan hak maupun kewajiban atas informasi publik.
Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha mengajak Kalteng untuk ikut menggelar keterbukaan informasi publik di level desa. Menurutnya, orang yang tinggal di pelosok memiliki kesempatan terhadap akses informasi yang sama dengan mereka yang sudah kuliah atau level perguruan tinggi negara maju.
“Kalau keterbukaan publik terus didukung, mudah-mudahan 10 desa informatif di tahun depan itu, salah satu modelnya ada di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Di sisi lain Ketua Komisi Informasi Kalteng Mukhlas Roziqin menyampaikan, Komisi Informasi terus melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik.
"Tujuannya sebagai sarana memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang," jelasnya.
Hingga pada akhirnya mampu menghasilkan kualifikasi atau pemeringkatan yang menjadi tolak ukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik sesuai peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2022.
“Hasil Monev tahun ini jumlah yang Informatif atau warna hijau 20 Badan Publik, Menuju Informatif atau warna biru 15 Badan Publik, Cukup Informatif atau warna kuning 11 Badan Publik, Kurang Informatif atau warna merah 7 Badan Publik, dan Tidak Informatif atau warna hitam 2 Badan Publik," demikian Roziqin.
Baca juga: Pemprov Kalteng kirim bantuan banjir untuk Katingan dan Kapuas
Adapun pemeringkatan keterbukaan informasi publik berdasarkan kategori:
I. Perangkat Daerah Provinsi Kalteng
1. Cukup Informatif : Dinas Perpustakaan dan Arsip (79,03), Dinas Lingkungan Hidup (74,43), Sekretariat DPRD (72,90), Biro Perekonomian Setda (67,82), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (61,03).
2. Menuju Informatif : Dinas Penanaman Modal dan PTSP (88,72), Dinas Perhubungan (86,69), Dinas Kesehatan (86,51), Biro Organisasi Setda (85,87), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (85,40), Satuan Polisi Pamong Praja (84,98), Badan Keuangan dan Aset Daerah (83,93), Biro Umum Setda (80,52), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (80,27).
3. Informatif : Dinas Kelautan dan Perikanan (98,19), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (98,13), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (93,15), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (93,12), Dinas Kehutanan (93,05), RSUD Doris Sylvanus (91,88), Dinas Pendidikan (90,72), Biro Administrasi Pimpinan (90,13), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (90,10), dan Badan Kepegawaian Daerah (90,05).
II. Instansi Vertikal
1. Cukup Informatif : KPPN Palangka Raya (72,91) dan Kanwil Kemenag Provinsi Kalteng (65,08).
2. Menuju Informatif : Ombudsman Provinsi Kalteng (86,67), BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya (86,64), BPOM Palangka Raya (84,68) dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng (80,09).
3. Informatif : BPS Provinsi Kalteng (96,54), BPK RI perwakilan Provinsi Kalteng (95,42), Bawaslu Provinsi Kalteng (95,07), KPU Provinsi Kalteng (94,37), dan perwakilan BKKBN Provinsi Kalteng (92,11).
III. PPID Utama Kabupaten/Kota
1. Cukup Informatif : Kabupaten Katingan (74,69), Kabupaten Gunung Mas (71,71), Kabupaten Kotawaringin Timur (70,87), dan Kabupaten Barito Utara (64,17).
2. Menuju Informatif : Kabupaten Lamandau (83,42) dan Kabupaten Barito Selatan (82,42).
3. Informatif : Kota Palangka Raya (96,96), Kabupaten Kotawaringin Barat (91,79), Kabupaten Pulang Pisau (91,41), Kabupaten Kapuas (91,12), dan Kabupaten Murung Raya (91,01).
Baca juga: Kemenkumham-Pemprov Kalteng kolaborasi peningkatan pertumbuhan KI komunal
Baca juga: Kalteng terima penghargaan Kemenkum HAM dalam menyukseskan PEN
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi Pemprov Kalteng gencar bantu pengendalian inflasi
"Pengelolaan keterbukaan informasi publik dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan," katanya di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengapresiasi atas terlaksananya Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah 2022. Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaiknya mengenai keterbukaan informasi.
Hal tersebut diwujudkan melalui berbagai inovasi, khususnya adaptasi dengan teknologi informasi yang harus semakin meningkat, sebab publik juga semakin mendorong adanya layanan yang cepat, mudah, dan murah.
“Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik," terangnya.
Pria yang pernah menjadi Bupati Pulang Pisau ini pun berpesan, agar badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, serta selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai standar layanan informasi publik dalam pemenuhan hak maupun kewajiban atas informasi publik.
Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha mengajak Kalteng untuk ikut menggelar keterbukaan informasi publik di level desa. Menurutnya, orang yang tinggal di pelosok memiliki kesempatan terhadap akses informasi yang sama dengan mereka yang sudah kuliah atau level perguruan tinggi negara maju.
“Kalau keterbukaan publik terus didukung, mudah-mudahan 10 desa informatif di tahun depan itu, salah satu modelnya ada di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Di sisi lain Ketua Komisi Informasi Kalteng Mukhlas Roziqin menyampaikan, Komisi Informasi terus melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik.
"Tujuannya sebagai sarana memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang," jelasnya.
Hingga pada akhirnya mampu menghasilkan kualifikasi atau pemeringkatan yang menjadi tolak ukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik sesuai peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2022.
“Hasil Monev tahun ini jumlah yang Informatif atau warna hijau 20 Badan Publik, Menuju Informatif atau warna biru 15 Badan Publik, Cukup Informatif atau warna kuning 11 Badan Publik, Kurang Informatif atau warna merah 7 Badan Publik, dan Tidak Informatif atau warna hitam 2 Badan Publik," demikian Roziqin.
Baca juga: Pemprov Kalteng kirim bantuan banjir untuk Katingan dan Kapuas
Adapun pemeringkatan keterbukaan informasi publik berdasarkan kategori:
I. Perangkat Daerah Provinsi Kalteng
1. Cukup Informatif : Dinas Perpustakaan dan Arsip (79,03), Dinas Lingkungan Hidup (74,43), Sekretariat DPRD (72,90), Biro Perekonomian Setda (67,82), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (61,03).
2. Menuju Informatif : Dinas Penanaman Modal dan PTSP (88,72), Dinas Perhubungan (86,69), Dinas Kesehatan (86,51), Biro Organisasi Setda (85,87), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (85,40), Satuan Polisi Pamong Praja (84,98), Badan Keuangan dan Aset Daerah (83,93), Biro Umum Setda (80,52), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (80,27).
3. Informatif : Dinas Kelautan dan Perikanan (98,19), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (98,13), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (93,15), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (93,12), Dinas Kehutanan (93,05), RSUD Doris Sylvanus (91,88), Dinas Pendidikan (90,72), Biro Administrasi Pimpinan (90,13), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (90,10), dan Badan Kepegawaian Daerah (90,05).
II. Instansi Vertikal
1. Cukup Informatif : KPPN Palangka Raya (72,91) dan Kanwil Kemenag Provinsi Kalteng (65,08).
2. Menuju Informatif : Ombudsman Provinsi Kalteng (86,67), BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya (86,64), BPOM Palangka Raya (84,68) dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng (80,09).
3. Informatif : BPS Provinsi Kalteng (96,54), BPK RI perwakilan Provinsi Kalteng (95,42), Bawaslu Provinsi Kalteng (95,07), KPU Provinsi Kalteng (94,37), dan perwakilan BKKBN Provinsi Kalteng (92,11).
III. PPID Utama Kabupaten/Kota
1. Cukup Informatif : Kabupaten Katingan (74,69), Kabupaten Gunung Mas (71,71), Kabupaten Kotawaringin Timur (70,87), dan Kabupaten Barito Utara (64,17).
2. Menuju Informatif : Kabupaten Lamandau (83,42) dan Kabupaten Barito Selatan (82,42).
3. Informatif : Kota Palangka Raya (96,96), Kabupaten Kotawaringin Barat (91,79), Kabupaten Pulang Pisau (91,41), Kabupaten Kapuas (91,12), dan Kabupaten Murung Raya (91,01).
Baca juga: Kemenkumham-Pemprov Kalteng kolaborasi peningkatan pertumbuhan KI komunal
Baca juga: Kalteng terima penghargaan Kemenkum HAM dalam menyukseskan PEN
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi Pemprov Kalteng gencar bantu pengendalian inflasi