Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memusnahkan 1 kilogram lebih sabu milik kedua tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda dan beda jaringan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa dalam kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di lobi mapolresta setempat, Selasa, mengatakan pemusnahan sabu sebanyak itu tentunya komitmen Polri untuk memerangi peredaran gelap narkoba yang masih terjadi di lingkungan masyarakat.
"Berdasarkan data yang ada, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan narkotika jenis sabu dengan total 1.148,13 gram yang diamankan dari kedua tersangka berinisial DP dan AR," katanya.
Dari tersangka DP Satres Narkoba Polresta Palangka Raya menyita sabu sekitar 1.142,57 gram, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Temanggung Kanyapi I atau Kozy Guest House pintu nomor 31 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut.
Sedangkan pihaknya juga menangkap AR di Jalan Tjilik Riwut Km 47 di sebuah warung yang berada di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu. Dimana anggota Satres Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menyita sabu seberat 5,56 gram.
"Untuk Pasal yang disangkakan kepada DP yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan AR dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," bebernya.
Dalam pemusnahan narkotika sebanyak itu, juga disaksikan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan secara dilarutkan dengan dicampur dengan larutan pembersih kamar mandi dengan cara diaduk.
Bahkan para penegak hukum di Kota Palangka Raya itu juga berkomitmen, bahwa pihaknya juga tidak henti-hentinya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Bahkan mereka juga tidak segan-segan memberikan hukuman yang tinggi, untuk para pengedar dan bandar narkoba yang tetap berani menyebarkan barang terlarang tersebut ke masyarakat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa dalam kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di lobi mapolresta setempat, Selasa, mengatakan pemusnahan sabu sebanyak itu tentunya komitmen Polri untuk memerangi peredaran gelap narkoba yang masih terjadi di lingkungan masyarakat.
"Berdasarkan data yang ada, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan narkotika jenis sabu dengan total 1.148,13 gram yang diamankan dari kedua tersangka berinisial DP dan AR," katanya.
Dari tersangka DP Satres Narkoba Polresta Palangka Raya menyita sabu sekitar 1.142,57 gram, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Temanggung Kanyapi I atau Kozy Guest House pintu nomor 31 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut.
Sedangkan pihaknya juga menangkap AR di Jalan Tjilik Riwut Km 47 di sebuah warung yang berada di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu. Dimana anggota Satres Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menyita sabu seberat 5,56 gram.
"Untuk Pasal yang disangkakan kepada DP yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan AR dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," bebernya.
Dalam pemusnahan narkotika sebanyak itu, juga disaksikan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan secara dilarutkan dengan dicampur dengan larutan pembersih kamar mandi dengan cara diaduk.
Bahkan para penegak hukum di Kota Palangka Raya itu juga berkomitmen, bahwa pihaknya juga tidak henti-hentinya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Bahkan mereka juga tidak segan-segan memberikan hukuman yang tinggi, untuk para pengedar dan bandar narkoba yang tetap berani menyebarkan barang terlarang tersebut ke masyarakat.