Palangka Raya (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 Kabupaten Barito Utara ditetapkan sebesar Rp3.595.013,49 per bulan merupakan UMK tertinggi di Kalimantan Tengah.
Data UMK tersebut sesuai keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Nomor 188.44/472/2022 tanggal 6 Desember 2022 yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
UMK yang tertinggi lainnya yakni Kabupaten Seruyan Rp3.594.095,56, Barito Selatan Rp3.528.912, Murung Raya Rp3.488.798, Lamandau Rp3.443.107, Sukamara Rp3.389.398 dan Kotawaringin Barat Rp3.352.982,89.
Kemudian Kotawaringin Timur Rp3.265.859,89, Barito Timur Rp3.236.138,38, Katingan Rp3.230.700,39, Gunung Mas Rp3.227.351,76, Kota Palangka Raya Rp3.226.753, Pulang Pisau Rp3.223.402,42, dan Kapuas Rp3.194.237.
UMK tahun depan ini mulai berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2023.
Baca juga: Ini besaran UMK Barito Utara 2023 yang disepakati
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara M Mastur pemerintah daerah ini menyepakati UMK 2023 sebesar Rp3.595.013,49/bulan mengalami kenaikan Rp287.246 atau 8,68 persen dari dari tahun sebelumnya yaitu Rp 3.307.767.
Kenaikan tersebut, kata dia, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pandemi COVID-19 dan inflasi telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk didalamnya membayar upah
"Hal ini juga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19," ujar Mastur.
UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2023 ini nantinya disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.
"Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku," ujar Mastur.
Baca juga: UMK 2023 Kobar naik 8,96 persen
Baca juga: Pemkab Lamandau minta perusahaan ikuti ketentuan UMK 2023
Baca juga: Besaran UMK di Gunung Mas tahun 2023 disepakati Rp3,2 juta
Baca juga: UMK 2023 Murung Raya ditetapkan Rp3,4 juta
Baca juga: Pemkot Palangka Raya usulkan UMK naik jadi Rp3,2 juta
Baca juga: UMK Kotim 2023 diusulkan Rp3,2 juta
Data UMK tersebut sesuai keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Nomor 188.44/472/2022 tanggal 6 Desember 2022 yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
UMK yang tertinggi lainnya yakni Kabupaten Seruyan Rp3.594.095,56, Barito Selatan Rp3.528.912, Murung Raya Rp3.488.798, Lamandau Rp3.443.107, Sukamara Rp3.389.398 dan Kotawaringin Barat Rp3.352.982,89.
Kemudian Kotawaringin Timur Rp3.265.859,89, Barito Timur Rp3.236.138,38, Katingan Rp3.230.700,39, Gunung Mas Rp3.227.351,76, Kota Palangka Raya Rp3.226.753, Pulang Pisau Rp3.223.402,42, dan Kapuas Rp3.194.237.
UMK tahun depan ini mulai berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2023.
Baca juga: Ini besaran UMK Barito Utara 2023 yang disepakati
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara M Mastur pemerintah daerah ini menyepakati UMK 2023 sebesar Rp3.595.013,49/bulan mengalami kenaikan Rp287.246 atau 8,68 persen dari dari tahun sebelumnya yaitu Rp 3.307.767.
Kenaikan tersebut, kata dia, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pandemi COVID-19 dan inflasi telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk didalamnya membayar upah
"Hal ini juga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19," ujar Mastur.
UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2023 ini nantinya disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.
"Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku," ujar Mastur.
Baca juga: UMK 2023 Kobar naik 8,96 persen
Baca juga: Pemkab Lamandau minta perusahaan ikuti ketentuan UMK 2023
Baca juga: Besaran UMK di Gunung Mas tahun 2023 disepakati Rp3,2 juta
Baca juga: UMK 2023 Murung Raya ditetapkan Rp3,4 juta
Baca juga: Pemkot Palangka Raya usulkan UMK naik jadi Rp3,2 juta
Baca juga: UMK Kotim 2023 diusulkan Rp3,2 juta