Palangka Raya (ANTARA) - Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyatakan bahwa dirinya turut ikut dan terlibat dalam penyerapan aspirasi terkait Evaluasi Konstitusi untuk Mewujudkan Demokrasi Ekonomi dan Pencapaian Tujuan Bernegara, yang diselenggarakan oleh Forum Aspirasi Konstitusi (F-AK) MPR RI di Jakarta, Kamis.
F-AK yang merupakan inisiatif anggota DPD RI Bersama DPR RI tergabung di MPR RI itu memang bertugas menyerap aspirasi terkait implementasi atas konstitusi Indonesia dari dahulu hingga saat ini, ungkap dia melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Jumat.
"Penyerapan aspirasi itu kami mengundang pakar ekonom senior Indonesia yakni Rizal Ramli, dan Suroto selaku ekonom dan pegiat koperasi," ucapnya.
Menurut Anggota DPD RI itu, dari banyak pendapat yang disampaikan dua pakar ekonom tersebut, ada satu hal menjadi kegelisahan bersama, yakni implementasi ayat 4 pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) versi pertama. Di mana dalam ayat tersebut menekankan bahwa ekonomi Indonesia pada prinsipnya mengedepankan kebersamaan.
Teras Narang mengatakan, hari ini bagi daerah di seluruh Indonesia, spirit otonomi daerah adalah semangat kebersamaan. Faktanya, kebersamaan ini mulai dipreteli dengan beberapa produk Undang-Undang dan sekelumit kebijakan yang justru melemahkan otonomi daerah. Sementara, apabila tidak ada kebersamaan ini, terlebih dalam pengelolaan ekonomi, rasanya akan menimbulkan masalah besar kemudian hari.
Baca juga: Teras Narang: Kita patut bangga KUHP produk anak bangsa akhirnya disahkan
"Jadi, saya menyarankan kondisi ini mesti diperhatikan oleh kita semua, dan spirit kebersamaan otonomi daerah itu harus terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan," kata mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu.
Dirinya pun mengundang semua pihak untuk memberi catatan masing-masing dengan data yang ada. Khususnya dari para ekonom yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Sebab, pengayaan aspirasi yang masuk ini penting untuk kita bersama semakin kritis, konstruktif, dan konstitusional dalam menyampaikan pendapat di alam demokrasi Indonesia.
Baca juga: DPD RI usulkan sejumlah rekomendasi terkait tindak lanjut UU Perindustrian
Baca juga: Telah berlangsung berkali-kali, kualitas pemilu harus meningkat
Baca juga: Teras Narang: Perkuat organisasi mahasiswa sebagai wadah latihan menjadi pemimpin
F-AK yang merupakan inisiatif anggota DPD RI Bersama DPR RI tergabung di MPR RI itu memang bertugas menyerap aspirasi terkait implementasi atas konstitusi Indonesia dari dahulu hingga saat ini, ungkap dia melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Jumat.
"Penyerapan aspirasi itu kami mengundang pakar ekonom senior Indonesia yakni Rizal Ramli, dan Suroto selaku ekonom dan pegiat koperasi," ucapnya.
Menurut Anggota DPD RI itu, dari banyak pendapat yang disampaikan dua pakar ekonom tersebut, ada satu hal menjadi kegelisahan bersama, yakni implementasi ayat 4 pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) versi pertama. Di mana dalam ayat tersebut menekankan bahwa ekonomi Indonesia pada prinsipnya mengedepankan kebersamaan.
Teras Narang mengatakan, hari ini bagi daerah di seluruh Indonesia, spirit otonomi daerah adalah semangat kebersamaan. Faktanya, kebersamaan ini mulai dipreteli dengan beberapa produk Undang-Undang dan sekelumit kebijakan yang justru melemahkan otonomi daerah. Sementara, apabila tidak ada kebersamaan ini, terlebih dalam pengelolaan ekonomi, rasanya akan menimbulkan masalah besar kemudian hari.
Baca juga: Teras Narang: Kita patut bangga KUHP produk anak bangsa akhirnya disahkan
"Jadi, saya menyarankan kondisi ini mesti diperhatikan oleh kita semua, dan spirit kebersamaan otonomi daerah itu harus terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan," kata mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu.
Dirinya pun mengundang semua pihak untuk memberi catatan masing-masing dengan data yang ada. Khususnya dari para ekonom yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Sebab, pengayaan aspirasi yang masuk ini penting untuk kita bersama semakin kritis, konstruktif, dan konstitusional dalam menyampaikan pendapat di alam demokrasi Indonesia.
Baca juga: DPD RI usulkan sejumlah rekomendasi terkait tindak lanjut UU Perindustrian
Baca juga: Telah berlangsung berkali-kali, kualitas pemilu harus meningkat
Baca juga: Teras Narang: Perkuat organisasi mahasiswa sebagai wadah latihan menjadi pemimpin