Palangka Raya (ANTARA) - Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyatakan bahwa dirinya bersama pimpinan dan anggota Komite II DPD RI, ada melakukan rapat terkait hasil pengawasan pada bab III atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dalam pembahasan itu ada beberapa kesimpulan dan usulan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat," kata Teras Narang melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Senin.
Adapun kesimpulan dan usulan itu yakni, pemerintah pusat harus segera menerbitkan aturan turunan UU No.3/2014 tentang Perindustrian dalam bentuk peraturan menteri sebagaimana yang telah diamanatkan. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, harus mendukung peningkatan produktivitas sektor perindustrian melalui pelatihan bimbingan teknis.
Kemudian, pemerintah melalui Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal, agar mempercepat penyempurnaan dan melakukan pengintegrasian OSS (Online Single Submission) pada tingkat kementerian dan lembaga. Dengan begitu, pelaku usaha dapat memperoleh kemanfaatan dan kepastian hukum, terutama dalam perizinan berusaha.
"Terakhir, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian agar meningkatkan pembinaan, pelatihan, dan advokasi tentang pelindungan terhadap karya- karya intelektual pelaku usaha industri kecil dan menengah, agar mereka dapat mengembangkan ekonomi kreatif," kata Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang: Kehadiran pabrik AC Daikin beri optimisme ekonomi nasional
Menurut anggota DPD RI ini, apa yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi dari hasil kerja di Komite II DPD RI tersebut, harapannya mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Hal ini penting untuk meningkatkan geliat industri di tanah air, khususnya di daerah-daerah yang membutuhkan investasi sebagai stimulus perindustrian.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengatakan, ini saatnya Indonesia juga menguji apakah semangat Undang-Undang Cipta Kerja benar-benar bisa menggerakkan perindustrian dan menghasilkan lapangan kerja bagi angkatan kerja, yang pada 2030 akan memasuki Bonus Demografi.
"Termasuk sejauh mana Indonesia menghadapi tantangan situasi global yang tidak dalam keadaan baik-baik saja," demikian Teras Narang.
Baca juga: Telah berlangsung berkali-kali, kualitas pemilu harus meningkat
Baca juga: Teras Narang: Perkuat organisasi mahasiswa sebagai wadah latihan menjadi pemimpin
Baca juga: Galang dana pendidikan dan kesehatan GKE kumpulkan Rp2,6 miliar
"Dalam pembahasan itu ada beberapa kesimpulan dan usulan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat," kata Teras Narang melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Senin.
Adapun kesimpulan dan usulan itu yakni, pemerintah pusat harus segera menerbitkan aturan turunan UU No.3/2014 tentang Perindustrian dalam bentuk peraturan menteri sebagaimana yang telah diamanatkan. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, harus mendukung peningkatan produktivitas sektor perindustrian melalui pelatihan bimbingan teknis.
Kemudian, pemerintah melalui Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal, agar mempercepat penyempurnaan dan melakukan pengintegrasian OSS (Online Single Submission) pada tingkat kementerian dan lembaga. Dengan begitu, pelaku usaha dapat memperoleh kemanfaatan dan kepastian hukum, terutama dalam perizinan berusaha.
"Terakhir, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian agar meningkatkan pembinaan, pelatihan, dan advokasi tentang pelindungan terhadap karya- karya intelektual pelaku usaha industri kecil dan menengah, agar mereka dapat mengembangkan ekonomi kreatif," kata Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang: Kehadiran pabrik AC Daikin beri optimisme ekonomi nasional
Menurut anggota DPD RI ini, apa yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi dari hasil kerja di Komite II DPD RI tersebut, harapannya mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Hal ini penting untuk meningkatkan geliat industri di tanah air, khususnya di daerah-daerah yang membutuhkan investasi sebagai stimulus perindustrian.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengatakan, ini saatnya Indonesia juga menguji apakah semangat Undang-Undang Cipta Kerja benar-benar bisa menggerakkan perindustrian dan menghasilkan lapangan kerja bagi angkatan kerja, yang pada 2030 akan memasuki Bonus Demografi.
"Termasuk sejauh mana Indonesia menghadapi tantangan situasi global yang tidak dalam keadaan baik-baik saja," demikian Teras Narang.
Baca juga: Telah berlangsung berkali-kali, kualitas pemilu harus meningkat
Baca juga: Teras Narang: Perkuat organisasi mahasiswa sebagai wadah latihan menjadi pemimpin
Baca juga: Galang dana pendidikan dan kesehatan GKE kumpulkan Rp2,6 miliar