Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kemenkumham Kalteng) melalui Kantor Imigrasi telah menerbitkan 11.951 paspor selama periode Januari hingga Desember 2022.
"Selama tahun ini Kemenkumham Kalteng telah menerbitkan 11.951 permohonan paspor," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Eka Putra di Palangka Raya, Sabtu.
Jumlah permohonan paspor ini didominasi masyarakat kita yang menjalankan ibadah umrah. Selain itu juga ada terkait perjalanan ibadah religi, jalan-jalan atau liburan keluar negeri dan juga untuk keperluan berobat.
Pernyataan itu diungkapkan Hendra terkait pelaksanaan Refleksi Akhir Tahun Kanwil Kemenkumham Kalteng 2022.
Menurut dia, tingginya permohonan pembuatan paspor juga terjadi lantaran semakin banyaknya kemudahan layanan yang diberikan pemerintah melalui Kantor Imigrasi.
Masyarakat yang ingin bermohon membuat paspor bisa datang langsung ke loket atau melalui layanan mobile paspor dan layanan simpatik pada Sabtu-Minggu serta layanan "eazy passport".
Baca juga: Puluhan benda terlarang milik narapidana di Palangka Raya dimusnahkan
Saat ini masa berlaku paspor yang masa terbit mulai 12 Oktober 2022 berlaku paling lama 10 tahun. Ketentuan ini seiring terbitnya Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 yakni di pasal 2A ayat 1 yang menyebutkan bahwa Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.
Dia berharap, dengan diberlakukan Permenkumham itu, memudahkan pemegang paspor melakukan pengurusan dokumen untuk keperluan melakukan perjalanan keluar negeri.
Di sisi lain, terkait kinerja 2022, Kanwil Kemenkumham Kalteng, dalam hal penegakan hukum keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Kalteng juga telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 60 Tindakan.
Tindakan administratif keimigrasian itu seperti pembatalan izin, pengeluaran daftar cekal, larangan berada di wilayah tertentu dan deportasi serta biaya beban atau denda.
"Selama tahun ini, Kanwil Kemenkumham Kalteng juga telah menerbitkan 668 izin kunjungan, 539 Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dan delapan Izin Tinggal Tetap (ITAP)," katanya.
Dia menambahkan, terkait penggunaan anggaran, pada 2022 pihaknya telah merealisasikan anggaran sebesar 97,40 persen dari total pagu anggaran senilai Rp168 miliar lebih.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng tingkatkan pengawasan Rutan-Lapas selama Natal dan Tahun Baru
Baca juga: 14.057 narapidana dapat remisi dari Kemenkumham
Baca juga: Kemenkumham terima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif
"Selama tahun ini Kemenkumham Kalteng telah menerbitkan 11.951 permohonan paspor," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Eka Putra di Palangka Raya, Sabtu.
Jumlah permohonan paspor ini didominasi masyarakat kita yang menjalankan ibadah umrah. Selain itu juga ada terkait perjalanan ibadah religi, jalan-jalan atau liburan keluar negeri dan juga untuk keperluan berobat.
Pernyataan itu diungkapkan Hendra terkait pelaksanaan Refleksi Akhir Tahun Kanwil Kemenkumham Kalteng 2022.
Menurut dia, tingginya permohonan pembuatan paspor juga terjadi lantaran semakin banyaknya kemudahan layanan yang diberikan pemerintah melalui Kantor Imigrasi.
Masyarakat yang ingin bermohon membuat paspor bisa datang langsung ke loket atau melalui layanan mobile paspor dan layanan simpatik pada Sabtu-Minggu serta layanan "eazy passport".
Baca juga: Puluhan benda terlarang milik narapidana di Palangka Raya dimusnahkan
Saat ini masa berlaku paspor yang masa terbit mulai 12 Oktober 2022 berlaku paling lama 10 tahun. Ketentuan ini seiring terbitnya Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 yakni di pasal 2A ayat 1 yang menyebutkan bahwa Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.
Dia berharap, dengan diberlakukan Permenkumham itu, memudahkan pemegang paspor melakukan pengurusan dokumen untuk keperluan melakukan perjalanan keluar negeri.
Di sisi lain, terkait kinerja 2022, Kanwil Kemenkumham Kalteng, dalam hal penegakan hukum keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Kalteng juga telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 60 Tindakan.
Tindakan administratif keimigrasian itu seperti pembatalan izin, pengeluaran daftar cekal, larangan berada di wilayah tertentu dan deportasi serta biaya beban atau denda.
"Selama tahun ini, Kanwil Kemenkumham Kalteng juga telah menerbitkan 668 izin kunjungan, 539 Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dan delapan Izin Tinggal Tetap (ITAP)," katanya.
Dia menambahkan, terkait penggunaan anggaran, pada 2022 pihaknya telah merealisasikan anggaran sebesar 97,40 persen dari total pagu anggaran senilai Rp168 miliar lebih.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng tingkatkan pengawasan Rutan-Lapas selama Natal dan Tahun Baru
Baca juga: 14.057 narapidana dapat remisi dari Kemenkumham
Baca juga: Kemenkumham terima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif