Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mengoptimalkan pembangunan pada berbagai sektor dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.
Salah satu sektor strategis dan cukup potensial untuk terus dioptimalkan di Kalimantan Tengah adalah perkebunan yang didapati pada berbagai kabupaten, terutama perkebunan kelapa sawit.
Aktivitas perkebunan kelapa sawit tak bisa dipungkiri menjadi salah satu penopang perekonomian daerah maupun masyarakat di provinsi setempat selama ini. Banyaknya aktivitas perkebunan ini juga membuat tingginya penyerapan tenaga kerja.
Meski demikian, aktivitas perkebunan kelapa sawit yang cukup tinggi di Kalimantan Tengah tentu tak hanya memberikan dampak positif, namun juga berbagai permasalahan yang harus diselesaikan.
Untuk itulah, optimalisasi pembangunan sektor perkebunan yang dilakukan pemerintah provinsi selama ini tak hanya sebatas berkaitan peningkatan pendapatan, namun juga meliputi berbagai upaya penyelesaian permasalahan di lapangan.
Permasalahan-permasalahan tersebut meliputi berbagai hal, baik antara perusahaan atau investor dengan masyarakat maupun lainnya, seperti sengketa lahan, plasma, hingga ketenagakerjaan.
Selama 2022 lalu salah satu yang menjadi perhatian serius pemerintah provinsi adalah pemenuhan plasma untuk masyarakat. Gubernur Sugianto Sabran, meminta perusahaan di wilayah setempat memenuhi atau melaksanakan kewajiban plasma.
"Kami menekankan pihak perusahaan sawit atau PBS lainnya segera merealisasikan plasma untuk masyarakat," tegasnya.
Gubernur juga sudah mengarahkan dinas terkait, seperti perkebunan, kehutanan, bidang hukum, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum.
Selain itu, Sugianto juga menyambut baik pemerintah pusat dalam upaya mengaudit perusahaan sawit, yakni untuk di Kalteng juga melakukan upaya pengecekan tim terpadu.
"Apabila ada ditemukan yang melanggar hukum, akan ditindak tegas, kalau perlu kita cabut izinnya," jelasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, dalam hal apapun terkait dengan hak dan kepentingan masyarakat, pemerintah harus hadir. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat, karena itu merupakan pengejewantahan dari tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan rakyat, terlebih selaku kepala daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky Badjuri menjelaskan, selama 2022 lalu melalui kerja keras dan sinergi antar lini pihaknya terus mendorong peningkatan pembangunan sektor perkebunan.
Di antaranya seperti pemenuhan plasma oleh perusahaan yang berhasil mencapai kesepakatan untuk wilayah Mentaya Hulu di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Seperti di Desa Kawan Batu, Baampah, Tanjung Batur dan lainnya, alhamdulillah terakomodir plasmanya," ucap Rizky.
Selain itu, konflik-konflik yang terjadi pada sektor perkebunan mampu diselesaikan pemerintah provinsi bersama-sama dengan pihak terkait lainnya hingga didapatkan komitmen bersama.
Rizky juga menjabarkan, selama adanya kebijakan larangan ekspor pada 2022 lalu terkait hasil perkebunan yakni minyak kelapa sawit, berkat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat tetap mampu menjaga stabilitas harga TBS.
"Berbagai capaian pada sektor perkebunan ini menjadi bukti keseriusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam upaya memaksimalkan pembangunan sektor perkebunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami akan kembali dan terus berupaya bekerja keras pada 2023 ini," ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan, pihaknya dari akan terus mengawal proses hak-hak dan kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat sesuai perundang-undangan.
Baca juga: Pemprov Kalteng pilih bangun pabrik penggilingan padi modern di Kotim
Hal itu disampaikan saat menghadiri dan menyaksikan langsung upacara adat pembukaan hinting (portal adat) di depan gerbang PT Tapian Nadenggan, di Desa Derangga Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu.
Upacara pembukaan portal adat itu juga dihadiri oleh Ketua DAD Seruyan Yulhaidir, Ketua DAD Kotawaringin Barat Ahmadi Riyansyah, Forum Kademangan Seruyan, dan perwakilan manajemen PT Tapian Nadenggan.
Agustiar saat di lokasi mengatakan bahwa perusahaan yang ada dan beroperasi di provinsi ini harus satu kesatuan dengan masyarakat, dan harus memberikan hak-hak dan kewajiban kepada masyarakat.
"Perusahaan sawit yang ada di Kalteng harus memberikan hak dan kewajiban masyarakat sesuai perundang-undangan yang sudah di atur oleh pemerintah pusat, di antaranya hak plasma 20 persen," kata kader PDI Perjuangan tersebut.
Namun di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi 3 Dapil Kalteng tersebut mengatakan, masyarakat juga mempunyai kewajiban agar menjaga perusahaan, karena perusahaan merupakan investasi dan ribuan masyarakat Kalteng bekerja di perusahaan.
Baca juga: Pemprov Kalteng apresiasi kemajuan pesat pembangunan Kotim
Salah satu sektor strategis dan cukup potensial untuk terus dioptimalkan di Kalimantan Tengah adalah perkebunan yang didapati pada berbagai kabupaten, terutama perkebunan kelapa sawit.
Aktivitas perkebunan kelapa sawit tak bisa dipungkiri menjadi salah satu penopang perekonomian daerah maupun masyarakat di provinsi setempat selama ini. Banyaknya aktivitas perkebunan ini juga membuat tingginya penyerapan tenaga kerja.
Meski demikian, aktivitas perkebunan kelapa sawit yang cukup tinggi di Kalimantan Tengah tentu tak hanya memberikan dampak positif, namun juga berbagai permasalahan yang harus diselesaikan.
Untuk itulah, optimalisasi pembangunan sektor perkebunan yang dilakukan pemerintah provinsi selama ini tak hanya sebatas berkaitan peningkatan pendapatan, namun juga meliputi berbagai upaya penyelesaian permasalahan di lapangan.
Permasalahan-permasalahan tersebut meliputi berbagai hal, baik antara perusahaan atau investor dengan masyarakat maupun lainnya, seperti sengketa lahan, plasma, hingga ketenagakerjaan.
Selama 2022 lalu salah satu yang menjadi perhatian serius pemerintah provinsi adalah pemenuhan plasma untuk masyarakat. Gubernur Sugianto Sabran, meminta perusahaan di wilayah setempat memenuhi atau melaksanakan kewajiban plasma.
"Kami menekankan pihak perusahaan sawit atau PBS lainnya segera merealisasikan plasma untuk masyarakat," tegasnya.
Gubernur juga sudah mengarahkan dinas terkait, seperti perkebunan, kehutanan, bidang hukum, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum.
Selain itu, Sugianto juga menyambut baik pemerintah pusat dalam upaya mengaudit perusahaan sawit, yakni untuk di Kalteng juga melakukan upaya pengecekan tim terpadu.
"Apabila ada ditemukan yang melanggar hukum, akan ditindak tegas, kalau perlu kita cabut izinnya," jelasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, dalam hal apapun terkait dengan hak dan kepentingan masyarakat, pemerintah harus hadir. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat, karena itu merupakan pengejewantahan dari tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan rakyat, terlebih selaku kepala daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky Badjuri menjelaskan, selama 2022 lalu melalui kerja keras dan sinergi antar lini pihaknya terus mendorong peningkatan pembangunan sektor perkebunan.
Di antaranya seperti pemenuhan plasma oleh perusahaan yang berhasil mencapai kesepakatan untuk wilayah Mentaya Hulu di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Seperti di Desa Kawan Batu, Baampah, Tanjung Batur dan lainnya, alhamdulillah terakomodir plasmanya," ucap Rizky.
Selain itu, konflik-konflik yang terjadi pada sektor perkebunan mampu diselesaikan pemerintah provinsi bersama-sama dengan pihak terkait lainnya hingga didapatkan komitmen bersama.
Rizky juga menjabarkan, selama adanya kebijakan larangan ekspor pada 2022 lalu terkait hasil perkebunan yakni minyak kelapa sawit, berkat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat tetap mampu menjaga stabilitas harga TBS.
"Berbagai capaian pada sektor perkebunan ini menjadi bukti keseriusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam upaya memaksimalkan pembangunan sektor perkebunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami akan kembali dan terus berupaya bekerja keras pada 2023 ini," ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan, pihaknya dari akan terus mengawal proses hak-hak dan kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat sesuai perundang-undangan.
Baca juga: Pemprov Kalteng pilih bangun pabrik penggilingan padi modern di Kotim
Hal itu disampaikan saat menghadiri dan menyaksikan langsung upacara adat pembukaan hinting (portal adat) di depan gerbang PT Tapian Nadenggan, di Desa Derangga Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu.
Upacara pembukaan portal adat itu juga dihadiri oleh Ketua DAD Seruyan Yulhaidir, Ketua DAD Kotawaringin Barat Ahmadi Riyansyah, Forum Kademangan Seruyan, dan perwakilan manajemen PT Tapian Nadenggan.
Agustiar saat di lokasi mengatakan bahwa perusahaan yang ada dan beroperasi di provinsi ini harus satu kesatuan dengan masyarakat, dan harus memberikan hak-hak dan kewajiban kepada masyarakat.
"Perusahaan sawit yang ada di Kalteng harus memberikan hak dan kewajiban masyarakat sesuai perundang-undangan yang sudah di atur oleh pemerintah pusat, di antaranya hak plasma 20 persen," kata kader PDI Perjuangan tersebut.
Namun di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi 3 Dapil Kalteng tersebut mengatakan, masyarakat juga mempunyai kewajiban agar menjaga perusahaan, karena perusahaan merupakan investasi dan ribuan masyarakat Kalteng bekerja di perusahaan.
Baca juga: Pemprov Kalteng apresiasi kemajuan pesat pembangunan Kotim