Ferry Irawan bantah tuduhan tak menafkahi Venna Melinda

Senin, 16 Januari 2023 15:13 WIB

Surabaya (ANTARA) - Artis Ferry Irawan membantah tuduhan sejumlah pihak yang menyebut dirinya tidak pernah memberikan nafkah kepada sang istri Venna Melinda.

Ditemui wartawan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin, Ferry mengaku selalu memberikan nafkah kepada istrinya, meskipun jumlahnya tidak besar.

"Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran karena saya ini influencer karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP (uang muka) dan pelunasan ketika selesai," ujarnya.

Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.

Baca juga: Hotman Paris sebut Venna Melinda sudah tiga bulan terakhir alami KDRT

Kepada awak media, Ferry juga mengaku seluruh penghasilan yang diperolehnya selalu diberikan kepada sang istri. Dari seluruh penghasilan yang didapat tidak ada sedikit pun yang masuk ke rekeningnya, semua diberikan dan ditransfer ke rekening istrinya Venna Melinda.

"Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry.

Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menguatkan pernyataan kliennya dengan membawa bukti transfer uang nafkah kepada Venna Melinda.

Jeffry menegaskan dalam 10 bulan terakhir, Ferry Irawan masih menafkahi istrinya Venna Melinda.

"Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffry.

Baca juga: Polda jatim akan periksa kembali Venna Melinda terkait KDRT

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolres Kediri Kota atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dugaan KDRT.

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu digunakan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Baca juga: Kuasa hukum sebut Ferry Irawan sering lakukan KDRT terhadap Venna Melinda

Baca juga: Artis Venna Melinda alami luka di bagian hidung akibat dugaan kasus KDRT

Baca juga: Venna Melinda laporkan suami atas dugaan KDRT

Pewarta : Willi Irawan
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Investasi kelapa sawit layak jadi kebanggaan Kalteng sepanjang kewajiban dipenuhi

28 November 2024 17:34 Wib

Tomy Irawan Diran pimpin Fraksi PAN DPRD Kalteng

04 October 2024 15:29 Wib

Masyarakat Kalteng diminta waspada terhadap provokasi selama masa pilkada

03 October 2024 16:10 Wib

Eko tetap Olimpian hebat Indonesia

08 August 2024 7:08 Wib

Legislator Kalteng minta infrastruktur di perdesaan lebih memadai

16 February 2024 18:01 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib