Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Windu Subagio mengatakan, pemerintah desa memegang peranan sangat penting dalam jalannya pembangunan dengan kompleksitas permasalahan yang harus dihadapi.
“Desa menjadi garda terdepan dalam pelayanan langsung yang bersentuhan dengan masyarakat. Oleh karena itu, kepala desa dituntut perhatian dan tanggung jawab terhadap masyarakat desa,” katanya di Sukamara, Rabu.
Menurutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan melaksanakan urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Dalam melaksanakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dan laporan keuangan desa yang tertib, diperlukan aparatur pemerintah desa yang mampu dan memiliki kapasitas dalam mewujudkan tertib administrasi yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan desa yang dalam manajemen pengelolaan, prosesnya dimulai dari perencanaan desa, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban atau lebih kurang sama dengan sistem dan prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dasar yang paling penting dalam peningkatan pembangunan perdesaan adalah memperbaiki sistem manajemen pemerintahan yang bersifat menyeluruh, antara lain sistem pemerintahan desa, pembukuan, penataan seluruh kegiatan, juga pelaporan pertanggungjawaban keuangan yang semuanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Bupati Sukamara: Pembangunan infrastruktur dan pengembangan SDM masih menjadi prioritas
Windu menerangkan, penggunaan Dana Desa TA 2022 diprioritaskan untuk BLT-DD, ketahanan pangan dan hewani, penanganan COVID-19 dan penanganan pencegahan stunting.
Sedangkan, penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2022 untuk penghasilan tetap, tunjangan kepala desa dan perangkat desa, penyediaan tunjangan dan operasional BPD, penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintah desa.
Selain itu juga insentif RT dan RW, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.
“Ada sepuluh desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada November 2023. Karena itu, diharapkan kepada kepala desa yang masa jabatannya berakhir di tahun ini untuk membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan,” demikian Windu.
Baca juga: Pemkab-DPRD Sukamara bahas penyusunan sembilan raperda
“Desa menjadi garda terdepan dalam pelayanan langsung yang bersentuhan dengan masyarakat. Oleh karena itu, kepala desa dituntut perhatian dan tanggung jawab terhadap masyarakat desa,” katanya di Sukamara, Rabu.
Menurutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan melaksanakan urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Dalam melaksanakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dan laporan keuangan desa yang tertib, diperlukan aparatur pemerintah desa yang mampu dan memiliki kapasitas dalam mewujudkan tertib administrasi yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan desa yang dalam manajemen pengelolaan, prosesnya dimulai dari perencanaan desa, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban atau lebih kurang sama dengan sistem dan prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dasar yang paling penting dalam peningkatan pembangunan perdesaan adalah memperbaiki sistem manajemen pemerintahan yang bersifat menyeluruh, antara lain sistem pemerintahan desa, pembukuan, penataan seluruh kegiatan, juga pelaporan pertanggungjawaban keuangan yang semuanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Bupati Sukamara: Pembangunan infrastruktur dan pengembangan SDM masih menjadi prioritas
Windu menerangkan, penggunaan Dana Desa TA 2022 diprioritaskan untuk BLT-DD, ketahanan pangan dan hewani, penanganan COVID-19 dan penanganan pencegahan stunting.
Sedangkan, penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2022 untuk penghasilan tetap, tunjangan kepala desa dan perangkat desa, penyediaan tunjangan dan operasional BPD, penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintah desa.
Selain itu juga insentif RT dan RW, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.
“Ada sepuluh desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada November 2023. Karena itu, diharapkan kepada kepala desa yang masa jabatannya berakhir di tahun ini untuk membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan,” demikian Windu.
Baca juga: Pemkab-DPRD Sukamara bahas penyusunan sembilan raperda