Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berencana menyiapkan sebanyak 47 "tower" apartemen untuk tempat tinggal aparatur sipil negara (ASN) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Rumah ASN dan TNI/Polri sudah diputuskan 47 'tower' yang akan segera dibangun untuk sekitar 16.900 ASN dan TNI/Polri. ASN 11 ribu, TNI/Polri 5 ribu," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Menurut Basuki, apartemen tersebut rencananya dibangun pada Juni-Juli 2023 dan ditargetkan selesai pada Januari 2024.

Baca juga: Menkeu sebut kenaikan pembiayaan di awal pandemi bisa biayai 2 IKN

"Pembangunannya setahun sampai 2024, itu rumah dinas. Nanti setelah itu mungkin baru ada (rumah) tapak yang bisa dibeli, tapi ini untuk ASN dan TNI/Polri yang berdinas ke sana," tambah Basuki.

Basuki menyebut pembangunan apartemen untuk ASN dan TNI/Polri tersebut sesuai dengan konsep "forest city".

"Kalau dia (perumahan) tidak (berbentuk) 'tower', dia makin menyebar. Ini supaya tidak merusak terlalu banyak, memotong hutan," ungkap Basuki.

Baca juga: Bupati Bartim ajak petani tingkatkan budi daya tanaman pangan

Apartemen itu termasuk menjadi tempat tinggal keluarga ASN, katanya.

"Kan ukuran (apartemen) besar-besar. Makanya harus disurvei dulu yang mana dan siapa yang mau di apartemen, siapa yang mau 'landed'. Arahan Presiden begitu," tambah Basuki.

Artinya ASN dan TNI/Polri, kata dia, punya pilihan apakah ingin tinggal di apartemen atau di rumah tapak.

Baca juga: Bahlil bahas investasi di IKN dengan eks Perdana Menteri Inggris Tony Blair

ia mengatakan total nilai anggaran apartemen tersebut sebesar Rp9,4 triliun untuk sekitar 16 ribu orang ASN dan TNI/Polri.

Pemerintah merencanakan pembangunan IKN dengan pendanaan yang mayoritas bersumber dari non-APBN. Total biaya pembangunan IKN menurut estimasi awal pemerintah sebesar Rp466 triliun yang 80 persen bersumber dari non-APBN dan 20 persen dari APBN.

Pendanaan APBN akan digunakan, antara lain, untuk membangun infrastruktur dasar, gedung-gedung pemerintahan, istana kepresidenan, istana wakil presiden, dan lainnya.

Sementara itu pendanaan non-APBN akan menggunakan skema yang diperbolehkan undang-undang dengan bidang investasi, antara lain, untuk membangun rumah sakit internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran, jasa, gedung serba guna, fasilitas komersial niaga, dan fasilitas hunian.

Baca juga: Wamenaker sebut IKN ciptakan banyak kesempatan kerja

Baca juga: Kepala Otorita IKN: Tidak ada ruang untuk korupsi

Baca juga: Serah terima LoI IKN Nusantara disaksikan Presiden RI-PM Malaysia

Baca juga: Wagub Kalteng optimistis ITS NU mampu berdayakan SDM menyongsong IKN

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024