Kuala Kurun (ANTARA) - Polres Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial MS yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang balita di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Asep Bangbang Saputra saat jumpa pers di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan bahwa MS mengakui melakukan pencabulan tersebut saat dalam keadaan mabuk minuman beralkohol.
“Korban adalah tetangganya sendiri yang masih berusia 28 bulan atau dua tahun empat bulan,” kata Asep yang didampingi Wakapolres Kompol Aries Nugroho, Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, dan Kasat Reskrim AKP John Digul Manra.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (24/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, orang tua tidak ada di rumah. Korban kemudian menyampaikan kepada orang tuanya, dan orang tua melaporkan ke Polsek Kahayan Hulu Utara pada Rabu (25/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Seorang warga Gumas meninggal di depan istrinya saat dianiaya dua bersaudara
Menerima laporan tersebut, Polsek Kahayan Hulu Utara berkoordinasi dengan Polres Gumas, untuk melakukan penyelidikan guna mengungkapkan kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan berupa visum dan keterangan saksi-saksi, katanya, Sat Reskrim Polres Gumas dan Polsek Kahayan Hulu Utara kemudian menangkap MS.
Asep yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbidpaminal Bidpropam Polda DIY menyebut, untuk barang bukti yang diamankan yakni satu lembar baju kaus dalaman anak, serta satu lembar celana pendek anak.
Baca juga: Kapolres imbau masyarakat tidak tergiur informasi temuan emas di Gumas
MS akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini MS telah diamankan di Mapolres Gumas, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sudah melakukan proses penyelidikan, serta mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan MS sebagai tersangka.
Polres Gumas segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa, supaya proses penanganan lebih cepat dan segera ada kepastian hukum di pengadilan.
Baca juga: Bupati Gumas: Kamtibmas sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan
Lebih lanjut, Polres Gumas memberi perhatian khusus terhadap minuman keras, yang beberapa kali menjadi penyebab awal terjadinya suatu tindak pidana di wilayah setempat.
“Nanti kedepannya kami akan fungsikan Satuan Narkoba dan Satuan Binmas, supaya tidak lagi terjadi tindak pidana yang diawali minuman beralkohol,” demikian Asep Bangbang Saputra
Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Asep Bangbang Saputra saat jumpa pers di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan bahwa MS mengakui melakukan pencabulan tersebut saat dalam keadaan mabuk minuman beralkohol.
“Korban adalah tetangganya sendiri yang masih berusia 28 bulan atau dua tahun empat bulan,” kata Asep yang didampingi Wakapolres Kompol Aries Nugroho, Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, dan Kasat Reskrim AKP John Digul Manra.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (24/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, orang tua tidak ada di rumah. Korban kemudian menyampaikan kepada orang tuanya, dan orang tua melaporkan ke Polsek Kahayan Hulu Utara pada Rabu (25/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Seorang warga Gumas meninggal di depan istrinya saat dianiaya dua bersaudara
Menerima laporan tersebut, Polsek Kahayan Hulu Utara berkoordinasi dengan Polres Gumas, untuk melakukan penyelidikan guna mengungkapkan kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan berupa visum dan keterangan saksi-saksi, katanya, Sat Reskrim Polres Gumas dan Polsek Kahayan Hulu Utara kemudian menangkap MS.
Asep yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbidpaminal Bidpropam Polda DIY menyebut, untuk barang bukti yang diamankan yakni satu lembar baju kaus dalaman anak, serta satu lembar celana pendek anak.
Baca juga: Kapolres imbau masyarakat tidak tergiur informasi temuan emas di Gumas
MS akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini MS telah diamankan di Mapolres Gumas, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sudah melakukan proses penyelidikan, serta mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan MS sebagai tersangka.
Polres Gumas segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa, supaya proses penanganan lebih cepat dan segera ada kepastian hukum di pengadilan.
Baca juga: Bupati Gumas: Kamtibmas sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan
Lebih lanjut, Polres Gumas memberi perhatian khusus terhadap minuman keras, yang beberapa kali menjadi penyebab awal terjadinya suatu tindak pidana di wilayah setempat.
“Nanti kedepannya kami akan fungsikan Satuan Narkoba dan Satuan Binmas, supaya tidak lagi terjadi tindak pidana yang diawali minuman beralkohol,” demikian Asep Bangbang Saputra