Palangka Raya (ANTARA) - Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mengatakan, pemerintah provinsi mengapresiasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas satu juta patok serentak seluruh Indonesia secara virtual dari Jalan Veteran 10 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Jumat.
"Kami mengapresiasi kegiatan ini dan berharap masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas terkait tanah mereka," ucapnya.
Dia menegaskan, pemerintah provinsi menginginkan masyarakat Kalimantan Tengah bisa menikmati dan memanfaatkan sertifikatnya untuk menunjang perekonomian mereka.
Pemasangan patok sebagai tanda batas tanah menjadi salah satu langkah efektif dalam menekan potensi konflik sengketa di tengah masyarakat.
Baca juga: Pemprov Kalteng perluas pendistribusian beras subsidi kendalikan inflasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak satu juta patok sebagai upaya meningkatkan kesadaran untuk menandai tanah miliknya.
Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat memasang serta menjaga tanda batas tanahnya.
Biasanya, standar patok yang digunakan bisa terbuat dari beton, besi, atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm dan sisanya sepanjang 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan pemasangan patok tanda batas tanah merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat.
"Selain itu, untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah," ujar Yulia melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Efektif bantu turunkan inflasi di Sampit, pemprov lanjutkan pasar murah
Patok batas bidang tanah tersebut nantinya akan dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Dengan terpasangnya patok batas bidang tanah maka batas bidang tanahnya akan semakin jelas.
Kejelasan batas tanah dan status tanah yang dimiliki setiap warga sangatlah penting, untuk mencegah potensi konflik dan tindakan yang dapat merugikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Seperti yang baru saja berhasil dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, yakni menangkap seorang pria terduga mafia tanah yang selama ini beraksi di wilayah Kota Palangka Raya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu setelah dilakukan penyelidikan selama 1 tahun.
Modus operandi tersangka tersebut yakni memalsukan surat tanah verklaring Nomor 23 Tahun 1960. Bermodalkan verklaring dengan luasan 810 hektare, di antaranya 230 hektare tersangka mengklaim tanah milik masyarakat yang notabene sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).
"Tanah milik warga tersebut sebagian juga sudah diserahkan ke anak dan sebagian lagi dijual ke masyarakat. Dari hasil penjualan tanah itu, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp2 miliar," ucapnya.
Baca juga: Kalteng tanam bibit durian lokal dukung gerakan penghijauan
"Kami mengapresiasi kegiatan ini dan berharap masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas terkait tanah mereka," ucapnya.
Dia menegaskan, pemerintah provinsi menginginkan masyarakat Kalimantan Tengah bisa menikmati dan memanfaatkan sertifikatnya untuk menunjang perekonomian mereka.
Pemasangan patok sebagai tanda batas tanah menjadi salah satu langkah efektif dalam menekan potensi konflik sengketa di tengah masyarakat.
Baca juga: Pemprov Kalteng perluas pendistribusian beras subsidi kendalikan inflasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak satu juta patok sebagai upaya meningkatkan kesadaran untuk menandai tanah miliknya.
Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat memasang serta menjaga tanda batas tanahnya.
Biasanya, standar patok yang digunakan bisa terbuat dari beton, besi, atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm dan sisanya sepanjang 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan pemasangan patok tanda batas tanah merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat.
"Selain itu, untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah," ujar Yulia melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Efektif bantu turunkan inflasi di Sampit, pemprov lanjutkan pasar murah
Patok batas bidang tanah tersebut nantinya akan dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Dengan terpasangnya patok batas bidang tanah maka batas bidang tanahnya akan semakin jelas.
Kejelasan batas tanah dan status tanah yang dimiliki setiap warga sangatlah penting, untuk mencegah potensi konflik dan tindakan yang dapat merugikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Seperti yang baru saja berhasil dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, yakni menangkap seorang pria terduga mafia tanah yang selama ini beraksi di wilayah Kota Palangka Raya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu setelah dilakukan penyelidikan selama 1 tahun.
Modus operandi tersangka tersebut yakni memalsukan surat tanah verklaring Nomor 23 Tahun 1960. Bermodalkan verklaring dengan luasan 810 hektare, di antaranya 230 hektare tersangka mengklaim tanah milik masyarakat yang notabene sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).
"Tanah milik warga tersebut sebagian juga sudah diserahkan ke anak dan sebagian lagi dijual ke masyarakat. Dari hasil penjualan tanah itu, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp2 miliar," ucapnya.
Baca juga: Kalteng tanam bibit durian lokal dukung gerakan penghijauan