Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang pria yang diduga melakukan praktik farmasi ilegal yakni suntik silikon di bagian payudara, sehingga korbannya mengalami gangguan kesehatan atas praktik tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa di Palangka Raya, Senin mengatakan pelaku praktik farmasi ilegal tersebut seorang pria berinisial J alias AT warga kota setempat.
"Pelaku ditangkap kemarin di Kota Banjarbaru, Kalsel. Sedangkan untuk korban yang melaporkan praktik tersebut ke Polresta Palangka Raya sebanyak dua orang," kata Budi Santosa saat jumpa pers di Mapolresta setempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa untuk korban praktik suntik silikon pada bagian payudara tersebut sebanyak lima orang. Bahkan kegiatan tersebut dilakukannya sudah berjalan lima tahun.
Sedangkan untuk biaya suntik silikon itu tersebut bervariasi, dari harga Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, mendapatkan bahan baku malpraktik melalui online.
"Dua orang yang menjadi korban akibat malpraktek suntik silikon tersebut, rencananya akan melakukan operasi dengan tujuan mengeluarkan cairan yang telah masuk ke payudara kedua korban," katanya.
Atas perbuatan tersangka, kini yang bersangkutan mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat dan dikenakan Pasal 197 tentang kesehatan dan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp1,5 miliar.
Selain itu pria yang diduga ada kelainan perilaku transgender tersebut, juga disematkan Pasal 198 tentang kesehatan denda sebesar Rp100 juta.
Baca juga: Tak ada laporan kasus penculikan anak di Palangka Raya
"Dari penangkapan tersebut anggota berhasil menyita barang bukti berupa jarum suntik berkas, cairan pembius dan kapas yang digunakan dalam praktik suntik silikon yang menjadi usahanya itu," ucapnya.
Ditambahkan Kapolresta Palangka Raya, untuk informasi yang didapat dari korban tersangka tidak buka praktik suntik silikon di kediamannya, namun ketika ada kenalan yang mau suntik silikon maka yang bersangkutan akan melayaninya.
"Dampak dari praktik tersebut tentunya dapat membahayakan jiwa manusia, maka dari itu saya imbau masyarakat apabila ingin melakukan hal tersebut lebih baik ke dokter yang memiliki legalitas yang jelas," demikian orang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya itu.
Baca juga: Persediaan pangan di Palangka Raya aman sampai Ramadhan
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat ikut terlibat perangi narkoba
Baca juga: BPBD minta warga bantaran sungai waspadai kenaikan debit air
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa di Palangka Raya, Senin mengatakan pelaku praktik farmasi ilegal tersebut seorang pria berinisial J alias AT warga kota setempat.
"Pelaku ditangkap kemarin di Kota Banjarbaru, Kalsel. Sedangkan untuk korban yang melaporkan praktik tersebut ke Polresta Palangka Raya sebanyak dua orang," kata Budi Santosa saat jumpa pers di Mapolresta setempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa untuk korban praktik suntik silikon pada bagian payudara tersebut sebanyak lima orang. Bahkan kegiatan tersebut dilakukannya sudah berjalan lima tahun.
Sedangkan untuk biaya suntik silikon itu tersebut bervariasi, dari harga Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, mendapatkan bahan baku malpraktik melalui online.
"Dua orang yang menjadi korban akibat malpraktek suntik silikon tersebut, rencananya akan melakukan operasi dengan tujuan mengeluarkan cairan yang telah masuk ke payudara kedua korban," katanya.
Atas perbuatan tersangka, kini yang bersangkutan mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat dan dikenakan Pasal 197 tentang kesehatan dan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp1,5 miliar.
Selain itu pria yang diduga ada kelainan perilaku transgender tersebut, juga disematkan Pasal 198 tentang kesehatan denda sebesar Rp100 juta.
Baca juga: Tak ada laporan kasus penculikan anak di Palangka Raya
"Dari penangkapan tersebut anggota berhasil menyita barang bukti berupa jarum suntik berkas, cairan pembius dan kapas yang digunakan dalam praktik suntik silikon yang menjadi usahanya itu," ucapnya.
Ditambahkan Kapolresta Palangka Raya, untuk informasi yang didapat dari korban tersangka tidak buka praktik suntik silikon di kediamannya, namun ketika ada kenalan yang mau suntik silikon maka yang bersangkutan akan melayaninya.
"Dampak dari praktik tersebut tentunya dapat membahayakan jiwa manusia, maka dari itu saya imbau masyarakat apabila ingin melakukan hal tersebut lebih baik ke dokter yang memiliki legalitas yang jelas," demikian orang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya itu.
Baca juga: Persediaan pangan di Palangka Raya aman sampai Ramadhan
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat ikut terlibat perangi narkoba
Baca juga: BPBD minta warga bantaran sungai waspadai kenaikan debit air